Bapas-PN Yogyakarta Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat koordinasi Bapas-PN Yogyakarta tentang Skema Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

i

Rapat koordinasi Bapas-PN Yogyakarta tentang Skema Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan

YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Yogyakarta terus memperkuat sinergi dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pematangan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Ruang Media Center PN Kelas IA Yogyakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, jajaran hakim, panitera, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan Bapas telah mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung penerapan pidana nonkustodial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

Menurutnya, kesiapan tersebut tidak hanya dari sisi sumber daya manusia, tetapi juga melalui penguatan jejaring kerja sama dengan berbagai instansi.

“Bapas siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kami telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kemantren, hingga kalurahan yang nantinya dapat menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana,” ujar Galih.

Selain itu, Bapas juga menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling kepada klien pemasyarakatan.

Pendampingan psikologis tersebut diharapkan mampu membantu proses perubahan perilaku sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Baca Juga:  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses persidangan.

Bapas mengusulkan agar PK diberikan kesempatan menyampaikan rekomendasi profesional pada tahap closing statement atau pernyataan penutup, khususnya dalam perkara yang berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.

Rekomendasi tersebut akan memuat hasil penelitian kemasyarakatan yang mencakup kondisi psikososial terdakwa, latar belakang keluarga, lingkungan sosial, serta potensi keberhasilan reintegrasi ke masyarakat.

Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih tepat, proporsional, dan selaras dengan semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP Nasional.

Selain membahas peran PK di persidangan, Bapas dan PN Yogyakarta juga menyamakan persepsi mengenai aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.

Pembahasan meliputi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan terhadap terpidana, sistem pelaporan berkala, hingga kemungkinan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring).

Melalui koordinasi yang intensif antara Bapas, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan diharapkan dapat berjalan efektif.

Skema tersebut juga diharapkan menjadi model penegakan hukum yang lebih humanis, mengedepankan pembinaan, serta memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja
40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif
Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah
SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bapas Yogyakarta Gelar CoP Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Modena Perkuat Pendidikan Vokasi, SMK Negeri 3 Yogyakarta Disiapkan Jadi Sekolah Mitra Teknik
Menteri Komdigi Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Sleman
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:45 WIB

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:15 WIB

40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif

Rabu, 16 September 2026 - 19:11 WIB

Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak

Rabu, 16 September 2026 - 13:07 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah

Selasa, 8 September 2026 - 15:23 WIB

SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB