YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Yogyakarta terus memperkuat sinergi dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah pematangan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Ruang Media Center PN Kelas IA Yogyakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, jajaran hakim, panitera, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan Bapas telah mempersiapkan berbagai aspek untuk mendukung penerapan pidana nonkustodial sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.
Menurutnya, kesiapan tersebut tidak hanya dari sisi sumber daya manusia, tetapi juga melalui penguatan jejaring kerja sama dengan berbagai instansi.
“Bapas siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan. Kami telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kemantren, hingga kalurahan yang nantinya dapat menjadi lokasi pelaksanaan kerja sosial bagi terpidana,” ujar Galih.
Selain itu, Bapas juga menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) untuk memberikan layanan konseling kepada klien pemasyarakatan.
Pendampingan psikologis tersebut diharapkan mampu membantu proses perubahan perilaku sehingga tujuan pemidanaan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mendorong rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu poin penting yang dibahas adalah penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses persidangan.
Bapas mengusulkan agar PK diberikan kesempatan menyampaikan rekomendasi profesional pada tahap closing statement atau pernyataan penutup, khususnya dalam perkara yang berpotensi dijatuhi pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
Rekomendasi tersebut akan memuat hasil penelitian kemasyarakatan yang mencakup kondisi psikososial terdakwa, latar belakang keluarga, lingkungan sosial, serta potensi keberhasilan reintegrasi ke masyarakat.
Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih tepat, proporsional, dan selaras dengan semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP Nasional.
Selain membahas peran PK di persidangan, Bapas dan PN Yogyakarta juga menyamakan persepsi mengenai aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Pembahasan meliputi penentuan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan terhadap terpidana, sistem pelaporan berkala, hingga kemungkinan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam penanganan perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Melalui koordinasi yang intensif antara Bapas, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta pemerintah daerah, implementasi pidana kerja sosial dan pidana pengawasan diharapkan dapat berjalan efektif.
Skema tersebut juga diharapkan menjadi model penegakan hukum yang lebih humanis, mengedepankan pembinaan, serta memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















