Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agung Pamula Ariyanto (tengah) usai Raih Gelar Doktor UGM

i

Agung Pamula Ariyanto (tengah) usai Raih Gelar Doktor UGM

YOGYAKARTA — Agung Pamula Ariyanto resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah mempertahankan disertasinya yang mengangkat persoalan penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Ujian Terbuka untuk Memperoleh Derajat Doktor dalam bidang Ilmu Hukum Agung Pamula Ariyanto, A.md.Tk., S.H., M.H, dengan Promotor Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, Ko-Promotor, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax, Ph.D, digelar di Fakultas Hukum UGM, Rabu (16/9).

Melalui penelitiannya, ia menawarkan model penerapan asas una via sebagai dasar penentuan jalur administrasi maupun pidana agar lebih objektif, konsisten, dan proporsional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disertasi berjudul Prospek Penerapan Asas Una Via dalam Penentuan Jalur Penegakan Hukum Pajak di Indonesia berangkat dari temuan bahwa pelanggaran pajak dengan substansi yang sama kerap memperoleh perlakuan hukum yang berbeda.

Menurut Agung, persoalan utamanya bukan pada keberadaan sanksi administrasi dan pidana, melainkan belum adanya parameter yang jelas untuk menentukan kapan masing-masing jalur digunakan.

“Persoalan mendasarnya bukan apakah negara boleh menggunakan hukum pidana dalam perpajakan, tetapi bagaimana memastikan keputusan memilih jalur administrasi atau pidana dilakukan secara objektif, konsisten, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa keputusan penegakan hukum selama ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari unsur kesengajaan, besarnya kerugian negara, peluang pemulihan melalui administrasi.

Modus pelanggaran, pengulangan perbuatan, hingga orientasi kelembagaan aparat. Namun, kriteria tersebut belum diterapkan secara seragam oleh Pemeriksa Pajak, PPNS Pajak, maupun Jaksa.

Baca Juga:  SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa

Agung menilai Pasal 613 ayat (3) KUHP memang telah memberi arah agar sanksi administrasi didahulukan sebelum pidana, tetapi belum menjawab mekanisme operasionalnya.

Karena itu, ia menawarkan model una via modifikatif berbasis proporsionalitas, yakni mengutamakan penyelesaian administratif namun tetap membuka ruang pidana apabila terdapat kesengajaan dengan indikator pemberat, rekayasa sistematis, pengulangan pelanggaran, pemalsuan atau penghilangan bukti, serta ketika pemulihan penerimaan negara tidak lagi memadai.

Sebagai bentuk kebaruan, Agung merumuskan konsep 4R, yaitu Rekonstruksi sebagai filter pra-penegakan hukum, Rancang Kriteria untuk menyusun parameter objektif, Rancang Kelembagaan agar keputusan tidak bergantung pada diskresi individu, dan Rekam Digital guna menciptakan dokumentasi serta audit trail yang transparan.

Ia juga mengusulkan mekanisme procedural lock, yakni setelah satu jalur punitif dipilih, jalur lainnya tidak dapat dijalankan terhadap fakta yang sama kecuali terdapat fakta baru yang material dan dituangkan secara tertulis.

Pada tingkat regulasi, Agung merekomendasikan agar prinsip pemilihan jalur tersebut diatur secara tegas dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta aturan pelaksanaannya.

Menurutnya, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh besarnya pajak yang harus dibayar, tetapi juga oleh kejelasan alasan negara memilih penyelesaian administrasi atau pidana terhadap suatu perkara pajak.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja
40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah
SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bapas Yogyakarta Gelar CoP Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Modena Perkuat Pendidikan Vokasi, SMK Negeri 3 Yogyakarta Disiapkan Jadi Sekolah Mitra Teknik
Menteri Komdigi Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Sleman
Bapas-PN Yogyakarta Matangkan Skema Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:45 WIB

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:15 WIB

40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif

Rabu, 16 September 2026 - 19:11 WIB

Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak

Rabu, 16 September 2026 - 13:07 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah

Selasa, 8 September 2026 - 15:23 WIB

SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB