SLEMAN – Polresta Sleman terus menggencarkan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia yang digelar Sabtu (31/10/2026) malam, polisi mengamankan 272 botol miras dari sejumlah lokasi di wilayah Sleman.
Rinciannya, sebanyak 30 botol miras diamankan petugas Polresta Sleman di wilayah Kalasan dan Berbah. Sementara itu, jajaran Polsek Godean menyita 242 botol miras dari kios Garage Drink di Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean. Ratusan botol tersebut ditemukan di kios dan gudang penyimpanan.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, SH, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada razia Sabtu malam, petugas berhasil mengamankan 272 botol minuman keras dari sejumlah lokasi. Dengan hasil tersebut, total miras yang kami amankan selama Oktober 2026 mencapai 833 botol,” ujar Iptu Argo Anggoro.
Sebelumnya, Polresta Sleman telah mengamankan 561 botol miras dalam sejumlah kegiatan penindakan. Jumlah tersebut bertambah setelah polisi kembali menyita 272 botol dalam razia terakhir.
Argo mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Warga juga diminta ikut membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Razia dan penindakan akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sleman tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















