SLEMAN – Shinta Komala resmi ditahan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polresta Sleman kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (8/9), membenarkan bahwa perkara Shinta Komala telah memasuki tahap II. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Senin (7/9) siang.
“Untuk perkara Sdri. Shinta Komala saat ini sudah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin siang,” kata Argo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, setelah tahap II dilaksanakan, proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Sementara dari pihak kepolisian, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, selanjutnya proses hukum perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan. Dari pihak kepolisian, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik yang menyeret nama Shinta Komala sebelumnya mencuat terkait dugaan penyalahgunaan dana usaha kafe yang disebut berasal dari modal anak Theresia Ratna Kusumawati, Kevin dan Tania.
Theresia didampingi kuasa hukum Muslim Murjianto, SH.M.Hum dan Kresna Edi Awinarko SH, dari kantor hukum Law Office Muslim, SH, M.Hum & Associates mengungkapkan, usaha kafe tersebut dijalankan sejak 2023 dengan modal Rp153 juta dari anaknya.
Dana tersebut dipercayakan untuk dikelola, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan utang piutang.
Kafe tersebut disebut hanya berjalan sekitar sembilan bulan hingga hampir satu tahun. Setelah berhenti beroperasi, Theresia mengaku tidak menerima pemasukan dari usaha tersebut.
Ia juga menyebut sejumlah kebutuhan operasional, termasuk gaji karyawan dan kebutuhan dapur, justru ditanggung olehnya.
Dalam penelusuran aliran dana, Theresia mengaku menemukan transfer sebesar Rp82.195.000 dari Shinta kepada Fikri, pemilik lama kafe yang juga disebut sebagai mantan kekasih Shinta.
Transfer pada 20 Oktober 2023 tersebut diduga berkaitan dengan utang pribadi dan disebut tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha.
Theresia juga membantah adanya intimidasi atau pemaksaan terhadap Shinta terkait penyerahan ijazah sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan keuangan. Menurutnya, penyerahan tersebut dilakukan sendiri oleh Shinta dan terdapat rekaman serta bukti.
Kasus Shinta sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial terkait dugaan intimidasi oleh oknum polisi dan keluarga mantan kekasihnya.
Polresta Sleman menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang diproses secara terpisah, yakni dugaan penggelapan iPhone dan aduan dugaan pelanggaran etik anggota Polri yang masih didalami Sipropam.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















