YOGYAKARTA – Persoalan kerja sama penjualan pakaian dan pemberian modal usaha berujung laporan polisi. K (28), warga Tembi, Sewon, Bantul, melaporkan FA alias Ventri, warga Giwangan, Yogyakarta, ke Polsek Umbulharjo atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ditemui didampingi kuasa hukumnya, Kresna Edi Winarko, SH, Selasa (6/10), K mengatakan persoalan tersebut bermula pada awal 2025. Saat itu, terlapor datang ke rumahnya dan menawarkan diri membantu menjual pakaian yang menjadi usaha K.
“Awalnya dia datang ke rumah, lalu tahu saya jual beli pakaian. Dia menawarkan diri untuk membantu menjualkan. Saya bilang kalau ikut saya harus amanah,” kata K.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada awal kerja sama, menurut K, setoran hasil penjualan masih berjalan lancar. Namun, seiring waktu, setoran mulai tidak tertib. Saat ditagih, pembayaran terus ditunda hingga akhirnya terdapat uang hasil penjualan yang tidak disetorkan.
K mengaku masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, terlapor sempat datang ke rumah dan mengakui uang hasil penjualan telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Dia datang, tidak membawa uang, hanya membawa beberapa barang dagangan. Dia menangis dan meminta maaf karena uangnya ternyata sudah dipakai,” ujarnya.
Menurut K, berdasarkan pengakuan terlapor, uang hasil dagangan yang telah digunakan mencapai sekitar Rp4,6 juta.
Persoalan kemudian berkembang setelah K diperkenalkan oleh Ventri kepada seseorang berinisial R. Dalam perkenalan tersebut, Ventri disebut menyampaikan bahwa R memiliki sejumlah usaha, termasuk kos-kosan, dan membutuhkan tambahan modal.
K yang percaya dengan penjelasan tersebut kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Total uang yang diberikan untuk kepentingan modal usaha tersebut sekitar Rp11,7 juta.
Namun, ketika K mempertanyakan pengembalian uang, muncul persoalan mengenai penggunaan dana tersebut. K kemudian meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang terlibat.
“Saya tidak tahu sebenarnya hubungan mereka Ventri dan R seperti apa. Yang saya tahu, saya menyerahkan uang ke R karena percaya dengan penjelasan yang disampaikan, tapi R menyampaikan uang digunakan Ventri,” ungkapnya.
Jika digabung dengan uang hasil dagangan yang disebut tidak disetorkan sekitar Rp4,6 juta, total uang yang dipersoalkan K mencapai sekitar Rp16,3 juta.
K mengatakan berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan. Mediasi juga sempat ditempuh, namun belum menghasilkan penyelesaian seperti yang diharapkan.
Karena itu, K akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi. Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
“Saya berharap perkara ini segera terselesaikan dan tetap lanjut agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” harapnya.
Sementara itu, Kresna Edi Winarko, SH, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan kepada kepolisian. Ia berharap penyidik dapat mengungkap perkara tersebut secara terang berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami berharap laporan ini ditangani secara profesional sehingga persoalannya menjadi jelas berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kresna.
Terpisah, PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Ipda Anton Budi S membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















