SLEMAN — Polresta Sleman resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH ke tahap penyidikan. Penyidik kini masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.
Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, SH mengatakan peningkatan status perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.
“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang santriwati berusia 21 tahun yang mengaku menjadi korban dugaan perkosaan oleh NH alias GN, yang diketahui merupakan menantu pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman. Laporan resmi diajukan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.
Di hari yang sama, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum dari Yakuza Manenges DIY sebagai bentuk klarifikasi atas kasus yang mencuat tersebut.
Putra kandung pengasuh pondok, Ahmad Khairul Anwar, menegaskan pihak pondok tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang sedang ditangani kepolisian.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan,” kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan NH bukan merupakan pengasuh pondok, melainkan menantu pengasuh yang bertugas sebagai staf pengajar. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan pribadi yang tidak dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.
“Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Pelaku NH adalah anak menantu dari keluarga pondok,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan lokasi dugaan kejadian berada di rumah yang ditempati NH bersama istrinya. Meski rumah itu berada di dalam area pondok, bangunan tersebut bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren Ash-Sholihah.
Kuasa hukum pondok, Heri Purwanto dari Yakuza Manenges DIY, menegaskan lembaga tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polresta Sleman.
Heri menambahkan istri NH juga menjadi pihak yang terdampak akibat perbuatan suaminya. Karena itu, pondok telah melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian NH sebagai staf pengajar.
“Pondok tetap bertanggung jawab, melakukan investigasi, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra mengungkapkan dugaan perkosaan terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 di salah satu ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.
Korban yang kini hamil dengan HPL Oktober 2026 disebut baru melapor karena mengalami trauma serta mendapat ancaman agar tidak mengungkap peristiwa tersebut.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















