YOGYAKARTA – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar doa bersama atau istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.000 warga Madura dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan ini digelar untuk mengawal proses pemeriksaan sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan mengenai persoalan usaha toko kelontong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.
Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan warga Madura ke Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai. Selain berdoa bersama, mereka ingin menyampaikan aspirasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.
Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal organisasi mengenai jarak antartoko kelontong.
Menurut KMY, kesepakatan itu dibuat untuk mencegah perselisihan antarpengusaha, baik sesama warga Madura maupun dengan warga setempat. KMY juga berharap pemerintah dapat hadir untuk mengatur persoalan tersebut bersama para pelaku usaha.
Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Kuasa hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan itu secara profesional dan transparan.
Dalam kesempatan tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan profesional, mempertimbangkan konteks sosial.
Menghentikan proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura, melindungi pelaku usaha sebagai bagian dari UMKM, serta memproses laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil.
KMY berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil sekaligus tetap menjaga ketertiban dan hubungan baik antara pelaku usaha dan masyarakat di Yogyakarta.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















