KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMY saat menggelar aksi di depan Polresta Yogyakarta

i

KMY saat menggelar aksi di depan Polresta Yogyakarta

YOGYAKARTA – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama Paguyuban Toko Kelontong Madura menggelar doa bersama atau istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 1.000 warga Madura dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kegiatan ini digelar untuk mengawal proses pemeriksaan sejumlah pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan mengenai persoalan usaha toko kelontong.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Niagawan KMY, H. Shaleh, dan Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura, H. Subur Adi Cahyono, memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sebagai terlapor. Keduanya didampingi tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

Koordinator Umum KMY, Aan Hidayat, mengatakan bahwa kedatangan warga Madura ke Polresta Yogyakarta dilakukan secara damai. Selain berdoa bersama, mereka ingin menyampaikan aspirasi dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan.

Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta, RB Jugil Adiningrat, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari penerapan kesepakatan internal organisasi mengenai jarak antartoko kelontong.

Baca Juga:  Ibu Ajak Anak Curian Kamera Rp145 Juta di Ambarukmo Plaza

Menurut KMY, kesepakatan itu dibuat untuk mencegah perselisihan antarpengusaha, baik sesama warga Madura maupun dengan warga setempat. KMY juga berharap pemerintah dapat hadir untuk mengatur persoalan tersebut bersama para pelaku usaha.

Selain mengawal pemeriksaan pengurusnya, KMY menyatakan telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya laporan terhadap Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi, dan Zana Roli Afgan atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kuasa hukum KMY, Agus Slamet Hidayat, mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum. Ia berharap aparat penegak hukum menangani laporan itu secara profesional dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, KMY menyampaikan lima tuntutan. Di antaranya meminta kepolisian menangani perkara secara objektif dan profesional, mempertimbangkan konteks sosial.

Menghentikan proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura, melindungi pelaku usaha sebagai bagian dari UMKM, serta memproses laporan terhadap tiga orang tersebut secara adil.

KMY berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil sekaligus tetap menjaga ketertiban dan hubungan baik antara pelaku usaha dan masyarakat di Yogyakarta.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Shinta Komala Ditahan, Perkara Masuk Tahap II
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB