Pelaku Pencurian Brankas di Godean Ditangkap Hanya Lima Jam, Uang Rp12,7 Juta Berhasil Diselamatkan

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian brankas saat diamankan polisi

i

Pelaku pencurian brankas saat diamankan polisi

Sleman – Jajaran Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di wilayah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Seorang pelaku berinisial BI (24), warga Godean, berhasil diamankan hanya sekitar lima jam setelah menjalankan aksinya.

Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, S.Pd., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban berinisial HP (50), warga Jering VIII, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean.

“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di wilayah Godean,” ujar AKP Rusdiyanto, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Godean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, PS. Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri, menjelaskan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati jendela kamar.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari.

Di dalam brankas tersebut terdapat satu lembar BPKB sepeda motor, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp13,5 juta.

Usai membawa kabur brankas, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda dengan mengiris bagian belakang brankas.

Setelah berhasil dibuka, pelaku mengambil seluruh uang tunai, sedangkan BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali ke dalam brankas yang kemudian dibuang ke sungai di wilayah Sidoluhur, Godean.

Baca Juga:  Polsek Ngaglik Amankan Pelajar yang Ganggu Ketertiban di Jalan Palagan

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan Rp800 ribu dari uang hasil pencurian untuk membayar tagihan belanja daring,” kata Iptu Sumantri.

Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp12,7 juta. Selain itu, petugas juga menemukan kembali brankas milik korban di sungai dalam kondisi telah dirusak.

Menurut Iptu Sumantri, motif pelaku melakukan pencurian didorong faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai acara lamarannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu mesin gerinda, satu potong besi, serta brankas milik korban.

Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Terpisah, PS. Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, S.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.

“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kriminal dapat segera ditangani,” ujar Iptu Argo.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB