YOGYA, Realitalima.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan klien pemasyarakatan yang tengah menjalani program bebas bersyarat.
Kegiatan tersebut digelar di kawasan Taman Budaya Embung Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dengan melibatkan 15 klien pemasyarakatan, Selasa (2/5/2026).
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi A.Md.IP., S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk kesiapan Bapas dalam menghadapi implementasi pidana kerja sosial pada KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restorative justice.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini sebenarnya langkah upaya kami untuk menunjukkan kesiapan Bapas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial KUHP baru. Saat ini memang masih uji coba menggunakan klien kami yang sedang menjalani bebas bersyarat,” kata Galih, disela kegiatan.
Menurutnya, para klien tersebut merupakan narapidana yang telah keluar dari lapas atau rutan melalui program bebas bersyarat, namun masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Yogyakarta.
“Narapidana ini sesungguhnya belum selesai menjalani pidananya. Mereka masih wajib lapor dan mengikuti program pembimbingan dari Bapas, salah satunya kegiatan kerja sosial seperti ini,” ujarnya.
Galih menjelaskan, konsep pidana kerja sosial nantinya akan menjadi salah satu alternatif pemidanaan, khususnya untuk perkara ringan yang tidak harus berujung pada pemenjaraan.
“Ke depan arahnya restorative justice, jadi tidak selalu pidana itu berujung penjara. Penjara menjadi pilihan terakhir. Karena itu kami mulai menyiapkan lokasi-lokasi dan pola pelaksanaan kerja sosial,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, para klien pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih di sejumlah titik kawasan Taman Budaya Embung Giwangan.
Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan bakti sosial dan penyaluran bantuan dari Baznas kepada klien pemasyarakatan dan masyarakat sekitar.
Galih menyebut pihaknya akan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperbanyak lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di Yogyakarta.
“Kami akan membuat perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah terkait lokasi-lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Salah satunya kawasan Taman Budaya Embung Giwangan ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya pelaksanaan kerja sosial akan disesuaikan dengan minat, kemampuan, dan persetujuan dari klien pemasyarakatan.
“Pidana kerja sosial itu tidak bisa dipaksakan. Harus sesuai minat dan bakat klien, sehingga benar-benar bernilai sosial,” jelasnya.
Untuk tahap awal, program tersebut ditargetkan berjalan rutin sebulan sekali dengan lokasi yang berpindah-pindah. Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di wilayah Seyegan, Sleman.
“Kita akan terus tur ke tempat-tempat lain yang siap menerima program ini, sekaligus sosialisasi kepada pemerintah daerah terkait bentuk pelaksanaan pidana kerja sosial,” katanya.
Sekertaris Kemantren Umbulharjo Eni Purwati menyambut baik kegiatan tersebut. Ia berharap program kerja sosial dapat menjadi sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan agar kembali diterima di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah wilayah dan masyarakat, menjadi penting agar proses pembinaan berjalan optimal dan para klien mampu menjalani kehidupan sosial secara lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Penulis : Fajarista
Editor : Fajarista















