YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY memastikan tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan guru serta menjaga kepastian layanan pendidikan di sekolah negeri.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu viral mengenai pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama BKD DIY dan Dikpora DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Rabu (13/5/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BKD dan Dikpora DIY menegaskan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat kebijakan pemberhentian guru Non-ASN. Sebaliknya, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan guru dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam SE tersebut disebutkan, guru Non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan pemerintah daerah.
Selain itu, penugasan guru Non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Sementara kebijakan terkait keberlanjutan guru Non-ASN pada 2027 hingga kini masih belum diputuskan pemerintah pusat.
Pemerintah juga memastikan guru Non-ASN tetap memperoleh penghasilan melalui berbagai skema yang tersedia. Guru yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sebagai bentuk komitmen memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, Pemda DIY terus mengupayakan penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun ini, Pemda DIY telah mengusulkan sebanyak 330 formasi PPPK guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan prioritas pada mata pelajaran yang masih membutuhkan tenaga pendidik.
Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata di sejumlah wilayah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama DPRD DIY menyepakati sejumlah langkah strategis.
Di antaranya penataan guru lintas sekolah berdasarkan kebutuhan riil per rombongan belajar setiap semester, kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk pemanfaatan dana BOS dan dana komite, serta penguatan sistem data berbasis Dapodik yang diverifikasi secara berkala.
DPRD DIY bersama Dikpora DIY menegaskan akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas layanan pendidikan, menjaga keberlanjutan proses belajar mengajar, serta menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Fokus utama pemerintah tetap pada pemerataan layanan pendidikan dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik di DIY.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















