Pemda DIY Pastikan Tak Ada Pemberhentian Guru Non-ASN, Layanan Pendidikan Tetap Dijaga

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu

i

Wakil Ketua DPRD DIY Anton Prabu

YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY memastikan tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan guru serta menjaga kepastian layanan pendidikan di sekolah negeri.

Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu viral mengenai pemberhentian guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama BKD DIY dan Dikpora DIY yang digelar di Gedung DPRD DIY, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BKD dan Dikpora DIY menegaskan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat kebijakan pemberhentian guru Non-ASN. Sebaliknya, aturan tersebut diterbitkan untuk menjamin ketersediaan guru dan memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa gangguan.

Dalam SE tersebut disebutkan, guru Non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan pemerintah daerah.

Selain itu, penugasan guru Non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Sementara kebijakan terkait keberlanjutan guru Non-ASN pada 2027 hingga kini masih belum diputuskan pemerintah pusat.

Pemerintah juga memastikan guru Non-ASN tetap memperoleh penghasilan melalui berbagai skema yang tersedia. Guru yang memenuhi syarat akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sedangkan yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga:  Forum Reintegrasi Sosial Anak, Bapas Yogyakarta Perkuat Kolaborasi Pendampingan ABH

Sebagai bentuk komitmen memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, Pemda DIY terus mengupayakan penambahan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahun ini, Pemda DIY telah mengusulkan sebanyak 330 formasi PPPK guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan prioritas pada mata pelajaran yang masih membutuhkan tenaga pendidik.

Meski demikian, pemerintah daerah mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata di sejumlah wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah bersama DPRD DIY menyepakati sejumlah langkah strategis.

Di antaranya penataan guru lintas sekolah berdasarkan kebutuhan riil per rombongan belajar setiap semester, kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah termasuk pemanfaatan dana BOS dan dana komite, serta penguatan sistem data berbasis Dapodik yang diverifikasi secara berkala.

DPRD DIY bersama Dikpora DIY menegaskan akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas layanan pendidikan, menjaga keberlanjutan proses belajar mengajar, serta menciptakan suasana sekolah yang kondusif.

Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Fokus utama pemerintah tetap pada pemerataan layanan pendidikan dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik di DIY.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja
40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif
Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah
SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa
Tingkatkan Profesionalisme Pegawai, Bapas Yogyakarta Gelar CoP Pidana Kerja Sosial dan Pengawasan
Modena Perkuat Pendidikan Vokasi, SMK Negeri 3 Yogyakarta Disiapkan Jadi Sekolah Mitra Teknik
Menteri Komdigi Uji Coba Program Perlindungan Sosial Digital di Sleman
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:45 WIB

MODENA Tech School Hadir di Yogyakarta, Siapkan Lulusan SMKN 3 Yogyakarta Hadapi Dunia Kerja

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:15 WIB

40 Pegawai Bapas Yogyakarta Belajar Bahasa Isyarat untuk Perkuat Pelayanan Inklusif

Rabu, 16 September 2026 - 19:11 WIB

Agung Pamula Ariyanto Raih Gelar Doktor UGM, Tawarkan Model Una Via untuk Penegakan Hukum Pajak

Rabu, 16 September 2026 - 13:07 WIB

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Sidoarum Edukasi Warga Nglarang agar Tak Bakar Sampah

Selasa, 8 September 2026 - 15:23 WIB

SMKN 3 Yogyakarta Jajaki Peluang Kerja Konstruksi Jepang bagi Siswa

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB