YOGYAKARTA – Pidana kerja sosial yang menjadi salah satu terobosan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai dipersiapkan pelaksanaannya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggandeng Kemantren Mantrijeron, TNI, Polri, dan pemerintah kelurahan dalam sosialisasi serta koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sri Tanjung Kemantren Mantrijeron itu dihadiri jajaran pemerintah kemantren, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas Bapas Kelas I Yogyakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan difokuskan pada penyamaan persepsi dan kesiapan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomy Andi Anto, menjelaskan pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang dihadirkan KUHP baru untuk mengurangi ketergantungan terhadap pidana penjara sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.
“Pidana kerja sosial adalah wujud pendekatan hukum modern yang mengedepankan pemulihan dan pelibatan aktif masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah wilayah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat menentukan keberhasilannya,” kata Tomy.
Dalam forum tersebut, Bapas memaparkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, sistem pengawasan, hingga peran masing-masing instansi dalam mendukung pelaksanaannya di lapangan.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan tugas dan fungsi Bapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam sistem pemasyarakatan.
Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan terkait petunjuk teknis pelaksanaan, mekanisme pengawasan terhadap klien yang tidak menjalankan kewajiban kerja sosial, optimalisasi peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran selama masa pidana.
Tomy menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada Bapas sebagai pelaksana utama, tetapi juga membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar proses pembinaan dapat berjalan maksimal dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Melalui pertemuan itu, sejumlah lokasi potensial di wilayah Kemantren Mantrijeron juga mulai diidentifikasi sebagai tempat pelaksanaan kerja sosial bagi klien pemasyarakatan. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan implementasi pidana kerja sosial yang diamanatkan dalam KUHP baru.
Dengan penguatan koordinasi lintas instansi, Bapas Kelas I Yogyakarta berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















