KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi yang digelar di Ruang Rapat Menoreh, Kompleks Kantor Pemkab Kulon Progo, Rabu (10/6).
Audiensi dipimpin langsung Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, dan diterima Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi serta dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, khususnya dalam pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Galih menjelaskan, peran Bapas akan semakin strategis seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan pendekatan rehabilitasi, reintegrasi sosial, serta pidana alternatif di tengah masyarakat.
“Pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini tidak dapat dilakukan oleh Bapas sendiri. Dibutuhkan dukungan dan kolaborasi dari pemerintah daerah serta seluruh pihak terkait agar klien memiliki akses lebih mudah terhadap pembinaan, pemberdayaan, dan kesempatan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” kata Galih.
Dalam pertemuan tersebut, Bapas memaparkan tugas Pembimbing Kemasyarakatan yang meliputi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, hingga pendampingan proses reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.
Dukungan lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis sesuai semangat KUHP baru.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menyambut positif langkah kolaborasi tersebut. Menurutnya, persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity yang masih terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan perlu diimbangi dengan model pembinaan yang lebih efektif melalui pemberdayaan masyarakat.
“Karena narapidana juga punya hak hidup sebagai masyarakat sipil, sehingga sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan ruang kepada mereka,” ujar Agung.
Salah satu poin strategis yang dibahas dalam audiensi adalah rencana pemanfaatan gedung milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sebagai Pos Bapas.
Kehadiran Pos Bapas diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada klien pemasyarakatan yang berdomisili di Kulon Progo sehingga mereka tidak perlu datang ke Kota Yogyakarta untuk mengakses layanan tertentu.
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari pemerintah daerah dan akan dikaji lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sejumlah OPD yang hadir, di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menyatakan kesiapan untuk mendukung program pembinaan klien pemasyarakatan.
Mereka juga membuka peluang kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial yang menjadi salah satu bentuk pidana alternatif dalam KUHP baru.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemberdayaan, dan reintegrasi sosial, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















