SLEMAN – Polresta Sleman menyatakan patuh dan mendukung penuh kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri. Larangan tersebut berlaku baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Polri.
Kapolresta Sleman AKBP Dhimas Prasetyo, S.I.K., M.I.K., menegaskan jajarannya siap melaksanakan arahan tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga kesehatan, kedisiplinan, serta profesionalisme anggota Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polresta Sleman pada prinsipnya patuh dan mendukung penuh arahan Bapak Kapolri terkait pelarangan penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri. Larangan ini berlaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” tegasnya, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi langkah untuk mewujudkan lingkungan kerja Polri yang bersih dari penggunaan rokok elektrik. Selain menjaga kesehatan, aturan ini diharapkan dapat memperkuat etika dan keteladanan anggota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, penggunaan vape dilarang bagi seluruh pegawai negeri pada Polri. Larangan juga berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.
Anggota yang melanggar dapat dikenai sanksi disiplin dan penegakan kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolresta Sleman berharap seluruh personel dapat memahami dan menjalankan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga kehormatan institusi, kesehatan personel, dan profesionalisme Polri. Kami ingin mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari penggunaan vape,” pungkasnya.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















