SLEMAN – Komitmen DPR RI untuk memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berjalan efektif terus dilakukan.
Salah satunya melalui kunjungan Tim Analisis Legislatif Pusat Analisis Keparlemenan (Pusaka) Badan Keahlian DPR RI ke Bapas Kelas I Yogyakarta, Selasa (9/6/2026).
Kunjungan yang dipimpin Analis Legislatif Ahli Utama Pusaka DPR RI, Novianti, ini menjadi forum penting bagi DPR RI untuk menyerap berbagai masukan dari para praktisi pemasyarakatan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial yang akan menjadi salah satu bentuk pemidanaan baru di Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada regulasi yang tertuang dalam KUHP, tetapi juga memerlukan dukungan aturan teknis dalam KUHAP yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Menurutnya, pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan infrastruktur sosial yang memadai, mulai dari kesiapan Balai Pemasyarakatan sebagai pengawas hingga koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Pidana kerja sosial merupakan konsep yang baik karena memberikan alternatif pemidanaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Namun, implementasinya membutuhkan dukungan sistem yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan dan kerja sama lintas sektor,” ujar Galih.
Sementara itu, Analis Legislatif Ahli Madya Pusaka Badan Keahlian DPR RI, Denico Doly, menegaskan bahwa DPR RI melalui Badan Keahlian terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna mendukung penyusunan regulasi yang lebih aplikatif.
Menurut Denico, masukan dari jajaran Bapas sangat penting karena mereka merupakan pihak yang akan berhadapan langsung dengan pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
“Tim Analisis Legislatif bertugas memberikan dukungan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang menjadi ruang lingkup Komisi XIII DPR RI. Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para Pembimbing Kemasyarakatan untuk menyampaikan pengalaman dan kendala yang dihadapi agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi,” katanya.
Dalam forum diskusi ini, sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Yogyakarta menyampaikan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat efektivitas pidana kerja sosial.
Salah satunya terkait belum optimalnya komunikasi antara penyidik dan Pembimbing Kemasyarakatan sejak awal proses penanganan perkara.
Kondisi tersebut mengakibatkan Bapas sering kali tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai latar belakang terpidana sebelum putusan dijalankan.
Selain itu, lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dalam sejumlah perkara juga dinilai belum ditentukan secara rinci sehingga menyulitkan pengawasan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Ika Pawestri, turut membagikan pengalaman saat mengawasi pelaksanaan putusan tindak pidana ringan terkait minuman keras pada 2025.
Ia mengungkapkan berbagai tantangan yang ditemui, mulai dari keterbatasan informasi di masyarakat hingga adanya penolakan dari terpidana terhadap pelaksanaan putusan.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Ika menilai Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) perlu menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Model Litmas yang selama ini diterapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dinilai dapat menjadi rujukan untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui dialog tersebut, DPR RI memperoleh berbagai masukan praktis dari para petugas lapangan yang diharapkan dapat memperkaya penyusunan KUHAP baru.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan implementasi di lapangan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















