SLEMAN – Polsek Depok Barat berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Stand Fuji Film lantai 2 Ambarukmo Plaza, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Mengejutkan, pelaku pencurian diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga yang beraksi bersama anak kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Eko Haryanto, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.05 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dalam kasus ini adalah seorang ibu dan anak. Keduanya diduga kuat mencuri sejumlah kamera dan lensa dari Stand Fuji Film,” ujar Kompol Abdul Jalil kepada wartawan, Senin (2/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah kepala cabang Fuji Film menerima laporan dari karyawannya pada Minggu (18/1). Saat hendak mengambil barang untuk keperluan display, karyawan tersebut mendapati sejumlah kamera dan lensa telah hilang, sementara pintu etalase dalam kondisi tidak terkunci.
“Setelah dicek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa stand tersebut dibobol pada malam sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial NH (40), ibu rumah tangga asal Jakarta Barat, yang beraksi bersama anaknya. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, AKP Eko Haryanto, mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut adalah untuk menjual barang hasil curian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel mencapai Rp145.687.380.
“Pelaku berhasil kami amankan pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” terang AKP Eko.
Lebih lanjut, AKP Eko menyebut aksi pencurian ini dilakukan dengan perencanaan matang. Pelaku memanfaatkan lemahnya sistem pengamanan stand yang hanya ditutup tirai tanpa kunci tambahan.
“Pelaku cukup cerdik. Anak disuruh mengambil kamera, sementara ibunya mengawasi situasi. Aksi ini tidak spontan, melainkan menunggu kondisi benar-benar sepi,” tandasnya.
Pelaku juga diketahui sempat mondar-mandir di area stand untuk mengamati situasi. Ia berpura-pura sebagai pengunjung biasa atau rojali (rombongan jarang beli), sementara sasaran sudah ditentukan karena minim pengamanan.
Saat ini, NH telah ditahan di Rutan Polsek Depok Barat. Sementara itu, anak pelaku dititipkan di BPRSR Kabupaten Sleman (Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf b dan c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Fajarista















