YOGYAKARTA – Aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja di PT Taru Martani akhirnya membuahkan hasil. Sejumlah tuntutan buruh dipenuhi setelah tercapai Kesepakatan Bersama antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja pada Selasa (10/3/2026).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Direksi PT Taru Martani bersama Serikat Pekerja PUK F SP NIBA–SPSI Taru Martani setelah melalui proses perjuangan kolektif buruh, konsolidasi internal, serta rangkaian perundingan yang difasilitasi instansi ketenagakerjaan.
Perwakilan serikat pekerja bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dan Tim Advokasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menyatakan hasil tersebut menjadi bukti bahwa solidaritas dan persatuan pekerja mampu memperjuangkan hak serta keadilan di tempat kerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesepakatan itu, beberapa tuntutan utama pekerja akhirnya dipenuhi. Salah satunya adalah pemulihan status pekerja yang sebelumnya dibebastugaskan.
Manajemen perusahaan telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi agar para pekerja tersebut dapat kembali bekerja.
Selain itu, manajemen perusahaan juga menyetujui fasilitasi pemotongan iuran anggota serikat pekerja melalui sistem penggajian.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan dan aktivitas serikat pekerja di lingkungan perusahaan. Kesepakatan lainnya terkait penyusunan dan pelaksanaan struktur serta skala upah.
Struktur dan skala upah tersebut nantinya akan diberitahukan kepada instansi ketenagakerjaan serta seluruh pekerja dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Serikat pekerja menegaskan bahwa hasil tersebut merupakan kemenangan perjuangan kolektif para buruh yang berjuang mempertahankan hak, martabat, serta keadilan di tempat kerja.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama itu, aksi mogok kerja yang sebelumnya dilakukan pekerja secara resmi dinyatakan selesai. Para pekerja pun akan kembali menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.
Meski demikian, serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan bersama tersebut. Mereka juga berkomitmen memastikan seluruh hak pekerja dijalankan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.
Selain itu, serikat pekerja juga mendorong terbangunnya hubungan industrial yang harmonis, bermartabat, dan berkeadilan di lingkungan PT Taru Martani.
Pihak serikat pekerja menilai kemenangan ini menjadi bukti bahwa ketika buruh bersatu dan terorganisir, hak-hak pekerja dapat diperjuangkan dan hubungan kerja yang adil dapat diwujudkan.
Solidaritas buruh disebut menjadi kekuatan utama dalam memperjuangkan martabat dan kesejahteraan pekerja.
Penulis : Fajarista
Editor : Fajarista















