KULON PROGO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memperkuat sinergi dengan DPRD Kabupaten Kulon Progo melalui audiensi yang digelar di Ruang Sadewa DPRD Kulon Progo, Senin (18/5/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan.
Audiensi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aris Syarifudin, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kulon Progo, Hj. Suharto, serta jajaran Komisi I dan Komisi IV DPRD Kulon Progo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi A.Md.IP., S.H.,MH dalam paparannya menjelaskan sejumlah program strategis yang akan dijalankan di wilayah Kulon Progo untuk mendukung implementasi KUHP baru.
Salah satu fokus utama yakni penerapan alternatif pemidanaan modern berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurut Galih, keberhasilan penerapan kedua jenis pidana tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri, melainkan membutuhkan kolaborasi kuat antara Bapas dengan pemerintah daerah dan berbagai lembaga terkait.
“Implementasi KUHP baru, khususnya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, membutuhkan dukungan lintas sektor agar pelaksanaannya berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
DPRD Kulon Progo menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Bapas Yogyakarta.
Komisi I dan Komisi IV menilai fungsi pembimbingan kemasyarakatan telah menunjukkan dampak positif di masyarakat, terutama dalam membantu klien pemasyarakatan kembali hidup mandiri setelah mengikuti program pembimbingan.
Selain itu, Komisi IV DPRD Kulon Progo menilai tugas dan fungsi Bapas memiliki keterkaitan erat dengan program kerja legislatif, terutama dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah Kulon Progo.
Salah satu langkah konkret yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah optimalisasi Pos Bapas Wates.
Untuk memperluas jangkauan layanan, DPRD Kulon Progo berkomitmen mendorong Bupati agar memberikan izin pemanfaatan aset gedung milik daerah yang saat ini tidak digunakan sebagai pusat operasional Pos Bapas dan layanan Pembimbingan Kemasyarakatan lainnya.
Dengan adanya dukungan tersebut, diharapkan pelayanan pemasyarakatan di Kulon Progo semakin mudah diakses serta implementasi KUHP baru dapat berjalan lebih efektif melalui sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















