YOGYAKARTA – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas I Yogyakarta, Blasius Dwi Yandu Narcosetyo, menghadiri kegiatan koordinasi lintas instansi dan organisasi sosial masyarakat yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Tara, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan ini membahas penguatan penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) melalui pengembangan inovasi program “Oemah Konseling”.
Pertemuan strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program “Oemah Konseling” dirancang sebagai wadah pendampingan dan penguatan psikososial bagi anak yang tengah menjalani proses pembinaan maupun persiapan kembali ke lingkungan masyarakat.
Kehadiran PK Bapas Kelas I Yogyakarta dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk mengawal pelaksanaan program intervensi perilaku, memperkuat hubungan anak dengan keluarga, serta mempersiapkan proses reintegrasi sosial yang optimal bagi anak sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Agenda utama pertemuan meliputi penyusunan dokumen dan komitmen bersama pelaksanaan program, sekaligus perumusan skema operasional Oemah Konseling secara lebih konkret dan aplikatif.
Selain itu, Ekandari Sulistyaningsih turut memberikan refleksi mengenai perjalanan pembentukan program yang telah dirintis sejak tahun 2024. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan arah pengembangan Oemah Konseling ke depan.
Diskusi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan berlangsung aktif. Perwakilan instansi dan organisasi yang hadir, termasuk PK Bapas Kelas I Yogyakarta, memberikan berbagai masukan konstruktif sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing guna menyempurnakan skema program.
Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati peta koordinasi dan rencana tindak lanjut lintas sektor yang akan menjadi pedoman bersama dalam memberikan perlindungan, pembinaan, serta rehabilitasi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
Kesepakatan ini sekaligus menunjukkan kuatnya komitmen antarinstansi dalam mendukung keberlanjutan program Oemah Konseling.
Melalui sinergi yang dibangun, inovasi Oemah Konseling diharapkan tidak hanya menjadi program pendampingan semata, tetapi juga menjadi sarana strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi dan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan dukungan seluruh pihak, anak-anak tersebut diharapkan dapat kembali diterima dan berfungsi secara positif di tengah masyarakat.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















