Kenalan Lewat TikTok, Pria Asal Boyolali Diduga Gelapkan Motor Mahasiswa di Mlati

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat menunjukan barang bukti diamankan di Polsek Mlati Sleman

i

Polisi saat menunjukan barang bukti diamankan di Polsek Mlati Sleman

MLATI – Polsek Mlati Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial BAS (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik mahasiswa yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono S.Sos., M.Si., didampingi Kanit Reskrim AKP Farid M Noor SH, Kamis (21/5), menjelaskan korban ADN (22), mahasiswa asal Gamping, Sleman, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui TikTok. Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat untuk memancing bersama.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/4/2026) malam. Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak memancing ke Sungai Sempor dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setibanya di lokasi, pelaku membatalkan rencana memancing dan justru mengajak korban menuju sebuah minimarket di Jalan Magelang.

“Pelaku menyuruh korban masuk membeli minuman dan roti. Saat korban keluar, pelaku beserta motor sudah tidak ada,” ujar Edi.

Baca Juga:  Bapas Yogyakarta Gandeng Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Sosial bagi 32 Klien Pemasyarakatan

Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

Menurut Edi, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura memiliki hobi memancing untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru nomor polisi AB 2357 YP beserta BPKB kendaraan. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mlati guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB