MLATI – Polsek Mlati Polresta Sleman mengamankan seorang pria berinisial BAS (25), warga Boyolali, Jawa Tengah, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik mahasiswa yang baru dikenalnya melalui media sosial TikTok.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono S.Sos., M.Si., didampingi Kanit Reskrim AKP Farid M Noor SH, Kamis (21/5), menjelaskan korban ADN (22), mahasiswa asal Gamping, Sleman, awalnya berkenalan dengan pelaku melalui TikTok. Dari perkenalan tersebut, keduanya sepakat untuk memancing bersama.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/4/2026) malam. Pelaku datang ke rumah korban dan mengajak memancing ke Sungai Sempor dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max milik korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun setibanya di lokasi, pelaku membatalkan rencana memancing dan justru mengajak korban menuju sebuah minimarket di Jalan Magelang.
“Pelaku menyuruh korban masuk membeli minuman dan roti. Saat korban keluar, pelaku beserta motor sudah tidak ada,” ujar Edi.
Korban yang merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mlati. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Menurut Edi, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura memiliki hobi memancing untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum membawa kabur kendaraan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru nomor polisi AB 2357 YP beserta BPKB kendaraan. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mlati guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BAS dijerat Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















