YOGYAKARTA – Upaya pengosongan bangunan yang digunakan sebagai toko batik di kawasan Kadipaten, Kraton, Kota Yogyakarta, gagal dilakukan setelah penyewa menolak meninggalkan lokasi, Sabtu (13/6/2026), siang.
Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan dan membawa kedua belah pihak ke Polresta Yogyakarta untuk menjalani mediasi. Sementara bangunan yang menjadi objek sengketa dipasangi garis polisi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengosongan dilakukan setelah pemilik tanah dan bangunan, Satya Dipayana, melalui kuasa hukumnya Ahmad Matdoan, SH dari RAS Law Firm, menyatakan telah mengakhiri perjanjian sewa-menyewa dengan penyewa berinisial RA yang diduga melakukan wanprestasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Matdoan menjelaskan, perjanjian sewa pertama ditandatangani pada 20 Mei 2024 dengan masa sewa enam tahun hingga 20 Mei 2030 dan nilai sewa sebesar Rp420 juta.
“Dalam perjanjian memang tertulis seluruh nilai sewa telah diterima pihak pertama. Namun faktanya klien kami hanya menerima pembayaran sebesar Rp100 juta yang dibayarkan secara bertahap,” ujar Ahmad.
Menurutnya, pembayaran tersebut terdiri dari Rp50 juta pada 3 Oktober 2023 dan Rp50 juta pada 8 Maret 2024. Dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp320 juta.
Pada 17 Oktober 2024, kedua pihak kembali membuat perjanjian baru dengan objek yang sama. Dalam perjanjian itu masa sewa diperpanjang hingga 17 Oktober 2031 dengan tambahan kewajiban pembayaran Rp 40 juta dan uang deposit Rp 10 juta.
“Selain masih ada kekurangan pembayaran sewa, uang deposit sebesar Rp10 juta yang menjadi kewajiban pihak kedua juga tidak pernah diserahkan,” katanya.
Berdasarkan perhitungan pihak pemilik, total kewajiban yang belum dipenuhi penyewa mencapai Rp330 juta, terdiri dari sisa pembayaran sewa Rp320 juta dan uang deposit Rp10 juta.
Sebelum mengambil langkah pengakhiran perjanjian, pihak pemilik mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Somasi pertama dikirim pada 31 Mei 2026 dan somasi kedua pada 3 Juni 2026.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, penyewa disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Klien kami sudah memberikan kesempatan melalui dua kali somasi. Karena tidak ada penyelesaian maupun pelunasan, maka berdasarkan ketentuan perjanjian pihak kedua dinyatakan wanprestasi,” tegas Ahmad.
Atas dasar itu, Satya Dipayana pada 6 Juni 2026 menyatakan mengakhiri kedua perjanjian sewa yang pernah dibuat dengan penyewa. Sehari kemudian, kuasa hukum mengirimkan surat pemberitahuan berakhirnya perjanjian sekaligus permintaan pengosongan lokasi.
Sementara itu, istri Satya Dipayana, Ny. Fita Medyana, mengatakan pihak keluarga telah berulang kali meminta penyewa menunjukkan bukti pembayaran yang diklaim telah melunasi seluruh kewajibannya.
“Kami dari awal hanya meminta bukti pembayaran. Kalau memang sudah lunas, cukup ditunjukkan bukti transfer atau kwitansinya. Kalau ada bukti tentu persoalan ini tidak perlu sampai sejauh ini,” ujarnya.
Fita mengaku telah berupaya menemui keluarga penyewa secara langsung sejak akhir 2025 untuk meminta kejelasan. Namun hingga kini bukti pembayaran yang dimaksud belum pernah diperlihatkan kepada pihaknya.
“Kalau memang sudah lunas, tunjukkan saja buktinya. Itu yang kami tunggu selama ini. Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik dan jelas,” katanya.
Menurut Fita, sengketa itu sebenarnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila terdapat bukti pembayaran yang dapat diverifikasi bersama.
Namun karena tidak kunjung ditunjukkan, persoalan terus berlarut hingga berujung pada pengakhiran perjanjian dan upaya pengosongan lokasi.
Ahmad Matdoan menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara hukum dan berharap ada itikad baik dari pihak penyewa. “Kami sudah meminta dengan baik baik, tapi tidak diindahkan,” tandasnya.
Namun apabila objek sewa tetap tidak dikosongkan dan kewajiban tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak-hak kliennya.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hak-hak klien kami tetap harus mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara RA saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada pengosongan. “Tidak ada pengosongan, tadi hanya bentuk pengamanan,” pungkas RA singkat.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















