SLEMAN – Jajaran Polsek Depok Barat, Sleman, mengamankan sepasang suami istri yang diduga terlibat tindak pidana pencurian baterai SWAP tipe 64 V di kawasan Jalan Laksda Adisucipto. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, S.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Eko Haryanto, mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya.
“Korban dalam kasus ini adalah MA (21), seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Bengkulu,” ujar Kompol Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni ZAI (32) berprofesi sebagai wiraswasta dan SN (29) ibu rumah tangga. Keduanya diketahui berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen SWAP Jakarta melaporkan adanya dugaan pencurian baterai di Swap Station Jalan Laksda Adisucipto pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kompol Abdul Jalil menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan alat tertentu yang dimasukkan ke dalam sistem penguncian slot baterai. Cara tersebut membuat mesin membaca seolah pintu telah terkunci sempurna, sehingga mesin mengeluarkan baterai pengganti.
“Pelaku memanfaatkan satu unit baterai yang sama secara berulang untuk mengambil baterai lainnya dari Swap Station,” jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kehilangan lima unit baterai SWAP tipe 64 V dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat AKP Eko Haryanto mengungkapkan bahwa baterai tersebut umumnya digunakan untuk motor listrik ojek online. Diketahui, pelaku laki-laki sebelumnya juga pernah berprofesi sebagai pengemudi ojol, namun sudah tidak aktif.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan total 23 unit baterai, hasil pencurian di beberapa lokasi di wilayah Yogyakarta dan Semarang. Untuk wilayah Yogyakarta sendiri terdapat 15 baterai,” ungkap AKP Eko.
Ia menambahkan, harga satu unit baterai baru mencapai sekitar Rp 5 juta. Namun oleh pelaku, baterai hasil curian tersebut dijual melalui media sosial dengan harga jauh lebih murah, yakni sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu, meski kondisinya masih sekitar 90 persen layak pakai.
“Modus yang digunakan adalah mengambil baterai dari tempat penyimpanan Swap Station tanpa izin. Motifnya diduga karena faktor kebutuhan ekonomi,” tandasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Depok Barat berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 11 Januari 2026, di rumahnya yang beralamat di Sendangguwo, Gemah, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) atau ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Fajarista















