YOGYAKARTA, Realitalima.com – Aksi berani seorang perempuan korban penjambretan berujung pada penangkapan pelaku oleh warga. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (9/2/2026) sore, dan sempat menyita perhatian masyarakat sekitar.
Kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Menteri Supeno, tepatnya di depan Hotel Grand Tjokro, Sorosutan, Umbulharjo. Korban diketahui bernama Eviana (21), warga Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mengendarai sepeda motor secara berboncengan dengan saksi Handoko (43) dan hendak menuju salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Menteri Supeno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesampainya di depan Hotel Grand Tjokro, korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor, lalu secara tiba-tiba mengambil handphone milik korban yang diletakkan di dashboard,” jelas AKP Hellga.
Setelah berhasil membawa kabur handphone merek Tecno warna hitam, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Pakel Baru Selatan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu tanpa pelat nomor.
Tak tinggal diam, korban langsung berteriak meminta pertolongan sambil melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun terjadi sejauh kurang lebih 100 meter.
“Di sekitar SD Muhammadiyah Pakel, korban menabrakkan sepeda motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh,” lanjutnya.
Pelaku yang terjatuh kemudian langsung diamankan warga sekitar, dibantu dua orang saksi yakni Yunda (22) warga Cilacap dan Handoko. Pelaku diketahui berinisial W, alias Koko alias Siheng, warga Umbulharjo, Yogyakarta.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone korban dan sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Brimastya Paramadhanys, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku sebelumnya sudah melakukan pencurian dengan modus yang sama di lokasi lain. Bahkan setelah beraksi, pelaku sempat mengganti jaket karena merasa telah dikenali warga,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor yang digunakan pelaku merupakan hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Banguntapan.
Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Pelaku juga merupakan mantan narapidana kasus penganiayaan di wilayah Kotagede dan baru bebas pada Januari 2026 setelah menjalani hukuman 9 bulan penjara,” tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku hanya mengalami luka gores ringan akibat terjatuh. Sementara handphone milik korban berhasil diselamatkan dan dijadikan barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Penulis : Fajarista















