SLEMAN – Shinta Komala, seorang alumnus UGM, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit iPhone 14 milik FTO alias T, adik kandung NFP alias K yang merupakan mantan kekasihnya.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Sleman berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY tertanggal 17 Oktober 2024 dan ditetapkan pada 12 Mei 2026.
Kasus ini mencuat di tengah polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial karena berkaitan dengan hubungan pribadi, bisnis kedai kopi, hingga laporan dugaan pelanggaran etik anggota Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibu kandung K dan T, Theresia Ratna Kusumawati atau akrab disapa Nana, menegaskan bahwa perkara yang menjerat SK merupakan persoalan hukum murni yang berawal dari dugaan penyalahgunaan dana modal usaha kedai kopi di kawasan Condongcatur, Sleman.
Menurut Nana, modal usaha sebesar Rp153 juta sepenuhnya berasal dari K dan ditransfer ke rekening SK pada 20 Oktober 2023. Namun, pada hari yang sama, sebagian dana disebut mengalir sebesar Rp82,1 juta ke rekening pemilik kafe lama berinisial F.
Nana menilai dana tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan usaha, namun justru dipakai untuk menyelesaikan persoalan utang pribadi SK kepada F sehingga usaha kedai kopi tidak berjalan optimal.
“Seratus ribu rupiah pun kita nggak menerima. Bisa dicrosscheck,” kata Nana didampingi kuasa hukumnya, Muslim Murjianto, SH.M.Hum dan Kresna Edi Awinarko SH kepada wartawan di RM Puri Mataram, Sleman, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut kedai kopi tersebut hanya mampu bertahan sekitar sembilan bulan tanpa menghasilkan pemasukan sebagaimana yang diharapkan.
Selain itu, Nana juga membantah tudingan adanya intimidasi maupun penyitaan paksa ijazah UGM milik SK oleh suaminya, MGS, bersama Aiptu AR. Menurutnya, ijazah asli diserahkan secara sukarela oleh SK sebagai jaminan atas utang senilai Rp82 juta saat pertemuan di kawasan Seyegan, Sleman.
Bahkan, lanjut Nana, SK disebut menyatakan kesanggupan mencicil kerugian sebesar Rp2 juta per bulan yang dituangkan dalam surat pernyataan dan disaksikan ibu kandungnya.
“SK menyerahkan sendiri ijazah, baru kemudian dua hari berikutnya membuat surat pernyataan,” tegas Nana.
Terkait iPhone 14 yang menjadi objek perkara, Nana menyatakan ponsel tersebut dibeli menggunakan dana milik K yang sebelumnya ditransfer untuk kebutuhan modal usaha.
Meski pembelian dilakukan melalui rekening SK, ia menegaskan uang itu pada dasarnya milik K dan telepon seluler tersebut kemudian diberikan kepada T.
Menurut Nana, keluarga telah meminta agar iPhone dikembalikan secara baik-baik, namun permintaan itu tidak dipenuhi sehingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro SH, menjelaskan bahwa perkara yang ramai di media sosial sebenarnya terdiri dari dua jalur berbeda, yakni dugaan penggelapan iPhone dan dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ia menyebut laporan dugaan penggelapan iPhone diajukan lebih dulu pada 17 Oktober 2024, sedangkan laporan terkait dugaan pelanggaran etik baru dilayangkan pada 23 Oktober 2024.
“Dugaan penggelapan iPhone sudah masuk dalam tahap penyidikan dan SK resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian sesuai arahan pimpinan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dilakukan RJ atau penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Argo kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Menurut Argo, upaya restorative justice (RJ) sebenarnya pernah dilakukan pada 2025 namun belum membuahkan hasil. Saat ini komunikasi kembali dibangun guna membuka peluang penyelesaian damai.
“Arahan pimpinan kalau bisa ini agar RJ lagi, diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Namun peluang tersebut ditolak pihak keluarga pelapor. Kuasa hukum keluarga, Muslim Murjiyanto SH, menilai salah satu syarat RJ ialah adanya pengakuan kesalahan dari pihak tersangka.
“Tempo hari sudah ditetapkan tersangka terhadap terlapor. Kami sebagai kuasa hukum hanya ingin menyampaikan kepastian hukum terkait proses ini,” ujarnya.
Muslim menegaskan kliennya tidak bersedia menempuh RJ selama belum ada pengakuan bersalah.
“Kami pada prinsipnya menolak RJ sebagaimana disampaikan klien, karena sampai sekarang belum ada pengakuan bersalah dari tersangka,” tegasnya.
Di sisi lain, SK melalui kuasa hukumnya, Alam Dikorama SH, membantah tuduhan penggelapan. Menurut SK, iPhone tersebut dibeli menggunakan uang pribadinya saat masih menjalin hubungan asmara dengan K dan diberikan kepada T sebagai hadiah ulang tahun.
Ketika hubungan berakhir, kata SK, ponsel itu dikembalikan oleh T kepadanya.
“Saya tidak menggelapkan, tapi iPhone itu dikembalikan sendiri oleh T setelah saya tak lagi pacaran sama K,” ujar SK sebagaimana disampaikan Alam.
Alam menjelaskan hubungan SK dan K sempat berkembang menjadi kerja sama bisnis kedai kopi yang berjalan hampir satu tahun sebelum mengalami penurunan dan akhirnya berujung pada putusnya hubungan.
“IPhone 14 itu dibeli dari rekening pribadi SK. Ada bukti rekening korannya,” kata Alam.
Ia juga menyebut pasca hubungan berakhir, kliennya didatangi MGS bersama Aiptu AR dan mengalami tekanan psikologis serta pemaksaan untuk menandatangani surat pengakuan utang sebesar Rp80 juta, termasuk penahanan ijazah S1 sebagai jaminan.
“Kami sudah laporkan hal ini ke Propam, dan berdasarkan SP2HP2 tertanggal 10 Januari 2025 Aiptu AR dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik,” tandas Alam, sembari berharap perkara dugaan penggelapan iPhone terhadap kliennya dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















