Sleman – Jajaran Unit Reskrim Polsek Godean berhasil mengungkap kasus pencurian brankas yang terjadi di wilayah Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman. Seorang pelaku berinisial BI (24), warga Godean, berhasil diamankan hanya sekitar lima jam setelah menjalankan aksinya.
Kapolsek Godean, AKP Rusdiyanto, S.Pd., mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban berinisial HP (50), warga Jering VIII, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di wilayah Godean,” ujar AKP Rusdiyanto, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Godean guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, PS. Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Sumantri, menjelaskan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompati jendela kamar.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah brankas yang disimpan di dalam lemari.
Di dalam brankas tersebut terdapat satu lembar BPKB sepeda motor, buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp13,5 juta.
Usai membawa kabur brankas, pelaku membongkarnya menggunakan mesin gerinda dengan mengiris bagian belakang brankas.
Setelah berhasil dibuka, pelaku mengambil seluruh uang tunai, sedangkan BPKB dan buku tabungan dimasukkan kembali ke dalam brankas yang kemudian dibuang ke sungai di wilayah Sidoluhur, Godean.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggunakan Rp800 ribu dari uang hasil pencurian untuk membayar tagihan belanja daring,” kata Iptu Sumantri.
Polisi berhasil mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp12,7 juta. Selain itu, petugas juga menemukan kembali brankas milik korban di sungai dalam kondisi telah dirusak.
Menurut Iptu Sumantri, motif pelaku melakukan pencurian didorong faktor ekonomi. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai acara lamarannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu mesin gerinda, satu potong besi, serta brankas milik korban.
Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Terpisah, PS. Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, S.H., mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
“Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar tindak kriminal dapat segera ditangani,” ujar Iptu Argo.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















