Sidang Sengketa Lahan 104 Hektare di Sukabumi Masuki Tahap Pemeriksaan Ahli, Kuasa Hukum Penggugat Optimistis

- Penulis

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rino Frederick Pattiasina, S.H

i

Rino Frederick Pattiasina, S.H

SUKABUMI – Sidang perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Yeni Jauhariyani selaku Penggugat melawan PT Bogorindo Cemerlang sebagai Tergugat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi sebagai Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (2/7/2026).

Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak Penggugat. Ahli yang dihadirkan adalah Ansi Faisal, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Choldun Jakarta.

Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan dari aspek hukum terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 104 hektare beserta dua unit bangunan yang berada di Kawasan Industri Cikembar (KIC), Blok Cimanggu, Jalan Raya Pelabuhan Ratu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari RAS Law Firm yang berkantor pusat di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 63, Yogyakarta, yakni Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Shoimatun, S.H.

Kuasa hukum Penggugat, Rino Frederick Pattiasina, menjelaskan gugatan yang diajukan kliennya didasarkan pada hak kepemilikan atas objek sengketa berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1898 Tahun 1930 atas nama Tjio Soei Nio.

Menurutnya, Yeni Jauhariyani merupakan ahli waris yang sah dari Tjio Soei Nio sehingga memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hak atas tanah tersebut.

“Melalui proses persidangan, kami telah menghadirkan bukti surat serta keterangan ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan. Bukti tersebut menunjukkan bahwa klien kami memiliki dasar hukum yang jelas atas objek sengketa,” ujar Rino usai persidangan.

Baca Juga:  Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Irigasi Pakem, Diduga Meninggal Lebih dari Sehari

Sementara itu, Ahmad Matdoan menilai hingga agenda pemeriksaan ahli, pihak Tergugat belum mampu membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat.

Menurutnya, Tergugat belum mengajukan bukti surat berupa sertifikat maupun alas hak yang sah atas objek sengketa, serta tidak menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.

“Dalam perspektif hukum pembuktian perdata, setiap dalil harus didukung alat bukti yang memadai. Ketika suatu pihak tidak dapat membuktikan dalilnya melalui alat bukti maupun saksi, maka hal tersebut dapat melemahkan posisi hukumnya di hadapan majelis hakim,” kata Ahmad Matdoan.

Ahmad menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Dengan tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dari pihak Tergugat, kami berpendapat keberadaan Tergugat di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kami berharap seluruh fakta dan alat bukti yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian selesai, sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB