SUKABUMI – Sidang perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Cbd antara Yeni Jauhariyani selaku Penggugat melawan PT Bogorindo Cemerlang sebagai Tergugat serta Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi sebagai Turut Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Kamis (2/7/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak Penggugat. Ahli yang dihadirkan adalah Ansi Faisal, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Choldun Jakarta.
Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan dari aspek hukum terkait sengketa kepemilikan tanah seluas 104 hektare beserta dua unit bangunan yang berada di Kawasan Industri Cikembar (KIC), Blok Cimanggu, Jalan Raya Pelabuhan Ratu, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari RAS Law Firm yang berkantor pusat di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 63, Yogyakarta, yakni Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., dan Shoimatun, S.H.
Kuasa hukum Penggugat, Rino Frederick Pattiasina, menjelaskan gugatan yang diajukan kliennya didasarkan pada hak kepemilikan atas objek sengketa berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 1898 Tahun 1930 atas nama Tjio Soei Nio.
Menurutnya, Yeni Jauhariyani merupakan ahli waris yang sah dari Tjio Soei Nio sehingga memiliki kedudukan hukum untuk menuntut hak atas tanah tersebut.
“Melalui proses persidangan, kami telah menghadirkan bukti surat serta keterangan ahli untuk membuktikan dalil-dalil gugatan. Bukti tersebut menunjukkan bahwa klien kami memiliki dasar hukum yang jelas atas objek sengketa,” ujar Rino usai persidangan.
Sementara itu, Ahmad Matdoan menilai hingga agenda pemeriksaan ahli, pihak Tergugat belum mampu membantah dalil-dalil yang diajukan Penggugat.
Menurutnya, Tergugat belum mengajukan bukti surat berupa sertifikat maupun alas hak yang sah atas objek sengketa, serta tidak menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli.
“Dalam perspektif hukum pembuktian perdata, setiap dalil harus didukung alat bukti yang memadai. Ketika suatu pihak tidak dapat membuktikan dalilnya melalui alat bukti maupun saksi, maka hal tersebut dapat melemahkan posisi hukumnya di hadapan majelis hakim,” kata Ahmad Matdoan.
Ahmad menambahkan, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semakin menguatkan keyakinan pihaknya bahwa penguasaan objek sengketa oleh Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Dengan tidak adanya bukti kepemilikan yang sah dari pihak Tergugat, kami berpendapat keberadaan Tergugat di atas objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kami berharap seluruh fakta dan alat bukti yang telah disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim hingga seluruh tahapan pembuktian selesai, sebelum memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan pembacaan putusan.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















