Polresta Yogyakarta Tetapkan 19 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman

i

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman

YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi 19 orang.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan bahwa pada 2 Juli 2026 penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang ditahan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan dan diwajibkan wajib lapor karena sedang hamil.

Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan. Empat orang telah menjalani pemeriksaan, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya belum dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari total 19 tersangka, sebanyak 16 orang telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Dua tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib apel karena masing-masing sedang hamil dan memiliki bayi, sedangkan satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar IPTU Apri Sawitri, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Somasi Dua Kali Tak Berbuah Hasil, Pemilik Lahan dan Bangunan di Kadipaten Yogya Tempuh Jalur Hukum

IPTU Apri menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari petugas keamanan, admin, pengasuh, petugas kerumahtanggaan, hingga guru taman kanak-kanak.

Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian tersangka diduga melakukan kekerasan secara langsung atau turut serta melakukan kekerasan, sementara sebagian lainnya diduga membiarkan tindak kekerasan terhadap anak terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 jo Pasal 76A, Pasal 77B jo Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, yang dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB