YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta. Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi 19 orang.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, IPTU Apri Sawitri, S.H., menjelaskan bahwa pada 2 Juli 2026 penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 13 orang ditahan, sedangkan satu tersangka tidak ditahan dan diwajibkan wajib lapor karena sedang hamil.
Selanjutnya, pada 24 Juli 2026, penyidik kembali menetapkan lima tersangka tambahan. Empat orang telah menjalani pemeriksaan, sementara satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik sehingga pemeriksaannya belum dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total 19 tersangka, sebanyak 16 orang telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Dua tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib apel karena masing-masing sedang hamil dan memiliki bayi, sedangkan satu tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar IPTU Apri Sawitri, Kamis (30/7).
IPTU Apri menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari petugas keamanan, admin, pengasuh, petugas kerumahtanggaan, hingga guru taman kanak-kanak.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian tersangka diduga melakukan kekerasan secara langsung atau turut serta melakukan kekerasan, sementara sebagian lainnya diduga membiarkan tindak kekerasan terhadap anak terjadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 jo Pasal 76A, Pasal 77B jo Pasal 76B, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, yang dikaitkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















