SLEMAN – Polsek Gamping menangkap seorang sopir berinisial IA (48), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan, atas dugaan pencurian 11 unit lampu penerangan proyek Tol Jogja–Solo.
Akibat aksi tersebut, kontraktor mengalami kerugian Rp13,75 juta. Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya berulang kali selama Agustus 2026.
Aksi terakhir terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kronggahan, Ngawen, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja proyek mengetahui lampu LED 200 watt yang sebelumnya menyala di lokasi pembangunan telah hilang.
Saat melakukan pengecekan, pelapor melihat seorang pria membawa lampu tersebut dan langsung membuntutinya sambil menghubungi rekan kerja.
“Pelapor meneriaki tersangka, lalu tersangka melarikan diri dan dikejar bersama rekan kerjanya,” ujar AKP Bowo Susilo saat ungkap kasus di Mapolsek Gamping.
Hasil penyelidikan mengungkap IA telah mencuri sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak 11 lampu hasil curian kemudian dijual di wilayah Bantul dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per unit, padahal nilai aslinya sekitar Rp1,25 juta.
Menurut polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. IA diketahui bukan residivis, sementara penyidik masih menelusuri keberadaan para pembeli barang curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















