Sopir Ditangkap Usai Curi 11 Lampu Proyek Tol Jogja–Solo

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukan barang bukti lampu hasil pencurian pelaku

i

Polisi menunjukan barang bukti lampu hasil pencurian pelaku

SLEMAN – Polsek Gamping menangkap seorang sopir berinisial IA (48), warga Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan, atas dugaan pencurian 11 unit lampu penerangan proyek Tol Jogja–Solo.

Akibat aksi tersebut, kontraktor mengalami kerugian Rp13,75 juta. Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku menjalankan aksinya berulang kali selama Agustus 2026.

Aksi terakhir terjadi pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kronggahan, Ngawen, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap setelah seorang pekerja proyek mengetahui lampu LED 200 watt yang sebelumnya menyala di lokasi pembangunan telah hilang.

Saat melakukan pengecekan, pelapor melihat seorang pria membawa lampu tersebut dan langsung membuntutinya sambil menghubungi rekan kerja.

“Pelapor meneriaki tersangka, lalu tersangka melarikan diri dan dikejar bersama rekan kerjanya,” ujar AKP Bowo Susilo saat ungkap kasus di Mapolsek Gamping.

Baca Juga:  Polresta Yogyakarta Tetapkan 19 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare

Hasil penyelidikan mengungkap IA telah mencuri sebanyak lima kali dalam kurun waktu satu bulan. Sebanyak 11 lampu hasil curian kemudian dijual di wilayah Bantul dengan harga Rp200 ribu–Rp300 ribu per unit, padahal nilai aslinya sekitar Rp1,25 juta.

Menurut polisi, uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. IA diketahui bukan residivis, sementara penyidik masih menelusuri keberadaan para pembeli barang curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB