Shinta Komala Ditahan, Perkara Masuk Tahap II

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN – Shinta Komala resmi ditahan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik Polresta Sleman kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (8/9), membenarkan bahwa perkara Shinta Komala telah memasuki tahap II. Penahanan terhadap tersangka dilakukan sejak Senin (7/9) siang.

“Untuk perkara Sdri. Shinta Komala saat ini sudah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan sejak kemarin siang,” kata Argo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, setelah tahap II dilaksanakan, proses hukum perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Sementara dari pihak kepolisian, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, selanjutnya proses hukum perkara tersebut menjadi kewenangan Kejaksaan. Dari pihak kepolisian, proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik yang menyeret nama Shinta Komala sebelumnya mencuat terkait dugaan penyalahgunaan dana usaha kafe yang disebut berasal dari modal anak Theresia Ratna Kusumawati, Kevin dan Tania.

Theresia didampingi kuasa hukum Muslim Murjianto, SH.M.Hum dan Kresna Edi Awinarko SH, dari kantor hukum Law Office Muslim, SH, M.Hum & Associates mengungkapkan, usaha kafe tersebut dijalankan sejak 2023 dengan modal Rp153 juta dari anaknya.

Baca Juga:  Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Dana tersebut dipercayakan untuk dikelola, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan utang piutang.

Kafe tersebut disebut hanya berjalan sekitar sembilan bulan hingga hampir satu tahun. Setelah berhenti beroperasi, Theresia mengaku tidak menerima pemasukan dari usaha tersebut.

Ia juga menyebut sejumlah kebutuhan operasional, termasuk gaji karyawan dan kebutuhan dapur, justru ditanggung olehnya.

Dalam penelusuran aliran dana, Theresia mengaku menemukan transfer sebesar Rp82.195.000 dari Shinta kepada Fikri, pemilik lama kafe yang juga disebut sebagai mantan kekasih Shinta.

Transfer pada 20 Oktober 2023 tersebut diduga berkaitan dengan utang pribadi dan disebut tidak memiliki kaitan dengan kegiatan usaha.

Theresia juga membantah adanya intimidasi atau pemaksaan terhadap Shinta terkait penyerahan ijazah sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan keuangan. Menurutnya, penyerahan tersebut dilakukan sendiri oleh Shinta dan terdapat rekaman serta bukti.

Kasus Shinta sebelumnya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial terkait dugaan intimidasi oleh oknum polisi dan keluarga mantan kekasihnya.

Polresta Sleman menegaskan terdapat dua perkara berbeda yang diproses secara terpisah, yakni dugaan penggelapan iPhone dan aduan dugaan pelanggaran etik anggota Polri yang masih didalami Sipropam.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB