YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta mulai menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami seorang pedagang food truck di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah pengakuan pedagang viral di media sosial.
Dalam pengakuannya, pedagang tersebut menyebut dirinya telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk berjualan di kawasan Alkid. Namun, ia mengaku masih dimintai sejumlah pungutan yang dinilai memberatkan.
Salah satu pungutan yang dikeluhkan yakni biaya parkir untuk food truck. Pedagang mengaku awalnya diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp1 juta per hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pedagang mengaku keberatan dengan besarnya pungutan tersebut karena tidak sebanding dengan hasil jualan. Ia menyebut keuntungan berjualan gorengan hanya sekitar Rp500 ribu per hari, sementara biaya parkir yang harus dibayarkan mencapai Rp1 juta.
Selain persoalan parkir, pedagang juga mengaku diminta menyediakan makanan gratis setiap hari untuk sejumlah orang yang disebut sebagai tukang parkir atau preman. Menurut pengakuannya, permintaan tersebut disampaikan dengan alasan agar aktivitas berjualan tetap aman dan tidak diusir.
Dalam video yang beredar, pedagang juga mengaku adanya permintaan jatah makanan gratis dari sejumlah oknum yang disebutnya sebagai anggota polisi. Ia meminta dugaan tersebut ditelusuri karena menurutnya tindakan tersebut bukan merupakan pungutan resmi.
Pedagang juga mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan ketika hendak menggunakan listrik, meski menurut pengakuannya lokasi tersebut telah memiliki meteran listrik sendiri.
Merasa tertekan dengan berbagai permintaan tersebut, pedagang akhirnya memilih memindahkan usahanya ke Semarang, Jawa Tengah.
Menanggapi viralnya pengakuan tersebut, Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani Hasan mengatakan hingga Jumat (18/9), belum ada laporan resmi yang masuk dari korban.
Meski demikian, Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan jajaran Satreskrim dan Seksi Propam untuk melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.
“Kapolresta Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” ujar Dani.
Dani menjelaskan, tim gabungan saat ini turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan memverifikasi informasi yang beredar. Selain itu, petugas juga menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam persoalan tersebut.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran prosedur yang dilakukan anggota kepolisian, Polresta Yogyakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak Keraton Yogyakarta menegaskan bahwa pungutan yang dikeluhkan pedagang tersebut bukan merupakan pungutan resmi dari Keraton.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh kepolisian untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta kebenaran berbagai dugaan pungutan yang disampaikan pedagang.
Buat judul lebih tajam dan aman
Ringkas berita agar lebih padat
Perjelas atribusi setiap tudingan
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















