JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Best Profit Futures dengan bermodus perdagangan emas yang menimpa seorang jurnalis berinisial S Warga Bantul mulai menemukan titik terang.
Koalisi awak media dari berbagai media nasional mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melakukan koordinasi sekaligus melaporkan dugaan praktik investasi tidak transparan.
Kasus tersebut menimpa S, jurnalis dari tim media MWN Yogyakarta, yang diduga terjerat iming-iming bisnis emas yang belakangan diketahui merupakan praktik trading yang tidak transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan awak media yang dipimpin oleh seorang jurnalis berinisial I dari Mediaistana.com bersama beberapa wartawan lainnya menyampaikan kronologi awal kejadian dalam audiensi dengan pihak BAPPEBTI.
Menurut I, korban S sebelumnya sempat mendapatkan tawaran bisnis emas hingga akhirnya berangkat ke Pekanbaru untuk mengikuti program investasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.
“Saat itu saya sempat menyarankan agar dana lebih baik ditempatkan di lembaga resmi seperti Pegadaian untuk bisnis emas Antam. Namun karena sudah terlanjur berjalan, sekarang kami fokus mengawal agar hak rekan kami bisa kembali,” ujar I saat menyampaikan laporan di hadapan staf BAPPEBTI.
Pihak BAPPEBTI menyambut baik laporan yang disampaikan para jurnalis dan menyatakan siap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan berjangka komoditi.
Dalam pertemuan tersebut, otoritas pengawas menegaskan bahwa setiap pihak, baik individu maupun lembaga yang terbukti melakukan praktik tidak sesuai prosedur, akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan tindakan di luar prosedur wajib dikenakan sanksi dan dapat terjerat kasus hukum. Sanksi administratif bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha, baik secara individu maupun kelembagaan,” tegas salah satu staf BAPPEBTI dalam audiensi tersebut.
Pernyataan tersebut memberi harapan bagi para awak media yang hadir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
Langkah koordinasi dengan BAPPEBTI ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi memanfaatkan modus perdagangan emas untuk menjerat korban baru.
Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Bantul berinisial S mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta setelah mengikuti investasi trading emas yang ditawarkan PT Best Profit Futures.
Awalnya korban menyetor Rp100 juta, kemudian diminta melakukan top up Rp100 juta dengan alasan kondisi pasar. Namun tak lama kemudian akun investasinya terkunci dan saldo disebut habis karena posisi otomatis terjual oleh sistem.
Korban yang telah berkonsultasi ke Polda DIY, Senin (9/3/2026) disarankan melayangkan somasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan resmi. Ia berharap dana yang telah diinvestasikan dapat dikembalikan.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















