Titik Terang Kasus Dugaan Investasi Emas ‘Best Profit’ : BAPPEBTI Siap Beri Sanksi Tegas

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Best Profit Futures dengan bermodus perdagangan emas yang menimpa seorang jurnalis berinisial S Warga Bantul mulai menemukan titik terang.

Koalisi awak media dari berbagai media nasional mendatangi kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) 1 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melakukan koordinasi sekaligus melaporkan dugaan praktik investasi tidak transparan.

Kasus tersebut menimpa S, jurnalis dari tim media MWN Yogyakarta, yang diduga terjerat iming-iming bisnis emas yang belakangan diketahui merupakan praktik trading yang tidak transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan awak media yang dipimpin oleh seorang jurnalis berinisial I dari Mediaistana.com bersama beberapa wartawan lainnya menyampaikan kronologi awal kejadian dalam audiensi dengan pihak BAPPEBTI.

Menurut I, korban S sebelumnya sempat mendapatkan tawaran bisnis emas hingga akhirnya berangkat ke Pekanbaru untuk mengikuti program investasi. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp200 juta.

“Saat itu saya sempat menyarankan agar dana lebih baik ditempatkan di lembaga resmi seperti Pegadaian untuk bisnis emas Antam. Namun karena sudah terlanjur berjalan, sekarang kami fokus mengawal agar hak rekan kami bisa kembali,” ujar I saat menyampaikan laporan di hadapan staf BAPPEBTI.

Pihak BAPPEBTI menyambut baik laporan yang disampaikan para jurnalis dan menyatakan siap menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sektor perdagangan berjangka komoditi.

Baca Juga:  Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH

Dalam pertemuan tersebut, otoritas pengawas menegaskan bahwa setiap pihak, baik individu maupun lembaga yang terbukti melakukan praktik tidak sesuai prosedur, akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan tindakan di luar prosedur wajib dikenakan sanksi dan dapat terjerat kasus hukum. Sanksi administratif bahkan bisa berujung pada pencabutan izin usaha, baik secara individu maupun kelembagaan,” tegas salah satu staf BAPPEBTI dalam audiensi tersebut.

Pernyataan tersebut memberi harapan bagi para awak media yang hadir. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.

Langkah koordinasi dengan BAPPEBTI ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi memanfaatkan modus perdagangan emas untuk menjerat korban baru.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Bantul berinisial S mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta setelah mengikuti investasi trading emas yang ditawarkan PT Best Profit Futures.

Awalnya korban menyetor Rp100 juta, kemudian diminta melakukan top up Rp100 juta dengan alasan kondisi pasar. Namun tak lama kemudian akun investasinya terkunci dan saldo disebut habis karena posisi otomatis terjual oleh sistem.

Korban yang telah berkonsultasi ke Polda DIY, Senin (9/3/2026) disarankan melayangkan somasi terlebih dahulu sebelum membuat laporan resmi. Ia berharap dana yang telah diinvestasikan dapat dikembalikan.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB