YOGYAKARTA – Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan bermodus mengempeskan ban mobil yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Dalam pengungkapan cepat tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 2,5 jam setelah kejadian, dengan total kerugian korban mencapai Rp243 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, S.I.K., menjelaskan peristiwa bermula saat korban selesai melakukan transaksi perbankan dan melanjutkan perjalanan menggunakan mobil pribadinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sudah lebih dulu mengganjal ban mobil korban menggunakan paku yang dipasang pada sandal, sehingga ban perlahan kempes saat kendaraan berjalan,” ujar Kompol Rizki, Kamis (5/2/2026).
Di tengah perjalanan, korban menyadari adanya masalah pada ban mobilnya dan berhenti untuk mengecek kondisi kendaraan. Korban kemudian menuju sebuah tempat tambal ban di kawasan SPBU Tegalrejo.
Saat korban turun dari mobil untuk menambal ban, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya. Ketika korban kembali ke kendaraan, uang tunai dan barang-barang berharga yang berada di dalam mobil sudah raib.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp243 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung.
Hasil penyelidikan mengarah pada tiga tersangka berinisial RA (56), AB (47), dan SP (55). Ketiganya berhasil ditangkap di rumah kos mereka di kawasan Candi Gebang, Sleman.
Kompol Rizki mengungkapkan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda dan menjalankan aksinya secara terencana. Tersangka SP berperan sebagai pemantau yang berpura-pura menjadi nasabah bank dan membuntuti korban sejak keluar dari bank.
“Setelah mengetahui korban membawa uang dalam jumlah besar, SP memberi informasi kepada RA dan AB terkait ciri-ciri korban serta kendaraan yang digunakan,” terangnya.
RA dan AB kemudian mengikuti korban hingga berhenti di lampu merah. Di lokasi tersebut, AB meletakkan paku yang telah dimodifikasi menggunakan sandal, sehingga menyebabkan ban mobil korban bocor.
Saat korban berhenti di tempat tambal ban, RA dan AB memanfaatkan kelengahan korban untuk membuka pintu mobil dan mengambil uang serta barang-barang berharga.
“Rekaman CCTV di lokasi tambal ban menjadi bukti kuat terjadinya tindak pidana tersebut,” tambah Kompol Rizki.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak ribuan lembar, tiga unit telepon genggam Nokia 105, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sepasang sepatu, serta satu tas berisi dokumen.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Peristiwa terjadi sekitar pukul 11.30 WIB dan Alhamdulillah sekitar pukul 14.00 WIB para pelaku berhasil kami amankan,” pungkas Kompol Rizki.
Penulis : Fajarista















