MLATI – Unit Reskrim Polsek Mlati Polresta Sleman mengungkap kasus dugaan pencurian atau penggelapan barang inventaris rumah kos di wilayah Sendangadi, Mlati, Sleman.
Seorang buruh harian lepas berinisial MA (21), warga Sendangadi, diamankan setelah diduga membawa kabur televisi dan water heater dari kamar kos yang disewanya.
Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono S.Sos., M.Si., didampingi Kanit Reskrim AKP Farid M Noor SH, Kamis (21/5), menjelaskan kasus tersebut terjadi di Kost Retro, Jaten RT 001/RW 030, Sendangadi, Mlati, Sleman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban dalam perkara ini adalah AW (42), warga Triharjo, Sleman, selaku pemilik rumah kos. Menurut Edi, pelaku mulai menyewa kamar nomor 13 pada 28 Januari 2026 dengan biaya Rp1,3 juta per bulan yang dibayarkan di muka.
“Fasilitas kamar yang disediakan di antaranya kamar mandi dalam, water heater merek Modena kapasitas 10 liter, televisi Samsung 32 inci, tempat tidur, dan AC,” ujar Edi.
Masa sewa kemudian diperpanjang pada 28 Maret 2026 hingga Mei 2026. Namun, pelaku belum melunasi pembayaran untuk periode perpanjangan tersebut dan sulit dihubungi oleh pemilik kos.
“Korban berupaya menagih pembayaran bulan kedua, tetapi pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.
Karena curiga, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.50 WIB korban mendatangi kamar kos untuk mengecek keberadaan penyewa. Saat itu pintu kamar terkunci dari dalam sehingga korban memeriksa melalui jendela yang ternyata tidak terkunci.
Korban kemudian masuk ke kamar melalui jendela dan mendapati kamar dalam keadaan kosong. Setelah diperiksa, satu unit televisi Samsung 32 inci beserta remote control telah hilang.
Selain itu, water heater yang sebelumnya terpasang di kamar mandi juga tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Kapolsek.
Laporan korban segera ditindaklanjuti polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama di wilayah Godean, Sleman, dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mlati.
Dalam pemeriksaan, MA mengakui mengambil barang inventaris kos tanpa izin pemilik kemudian menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“TV dijual seharga Rp500 ribu dan water heater Rp700 ribu. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Edi.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan nekat membawa barang karena merasa situasi memudahkannya mengambil inventaris kamar kos.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit water heater Modena kapasitas 10 liter warna hitam putih, satu unit televisi Samsung 32 inci warna hitam, serta satu unit remote control Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















