Tukang Parkir di Gamping Ditangkap, Peras Korban dan Ancam dengan Pisau

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digelandang ke Polsek Gamping

i

Pelaku saat digelandang ke Polsek Gamping

GAMPING – Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Siliwangi, Salakan, Trihanggo, Gamping.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN (26), seorang tukang parkir warga Gamping yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, serta SN (36), warga Gamping yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo SH, didampingi Panit I Reskrim Ipda Dwiyanto Kurniawan SH dan Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro SH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 23.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban, ZIM (22), warga Cilacap yang tinggal di Kasihan, Bantul, saat itu tengah berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat melintas di Jalan Siliwangi, korban dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

“Korban sempat berusaha menghindar, namun setibanya di wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, mereka berhasil dihentikan oleh pelaku,” ujar AKP Bowo, Selasa (23/6).

Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menempelkannya ke paha teman korban sambil meminta uang. Pelaku juga mengancam korban dengan menempelkan pisau ke dada dan mengancam akan membunuhnya.

Karena tidak membawa uang tunai sesuai permintaan pelaku, korban dipaksa menuju sebuah gerai Indomaret untuk melakukan tarik tunai. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu, terdiri dari hasil tarik tunai Rp300 ribu dan uang tunai Rp50 ribu yang ada di dalam tas.

Baca Juga:  Sopir Ditangkap Usai Curi 11 Lampu Proyek Tol Jogja–Solo

Tak hanya itu, pelaku juga merampas satu jaket, satu vapor, dan satu botol parfum. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 juta.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya kemudian ditangkap pada Kamis (20/6) dan kini ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dalam kondisi sadar dan diduga mencari sasaran secara acak. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor,” kata AKP Bowo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat warna emas sepanjang 20 sentimeter, uang tunai Rp100 ribu, dua topi, dua hoodie, satu botol parfum merek Evangeline, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 482 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Fajarista

Editor : Fajarista

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB