GAMPING – Unit Reskrim Polsek Gamping, Polresta Sleman, berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Siliwangi, Salakan, Trihanggo, Gamping.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN (26), seorang tukang parkir warga Gamping yang merupakan residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, serta SN (36), warga Gamping yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo SH, didampingi Panit I Reskrim Ipda Dwiyanto Kurniawan SH dan Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro SH, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, ZIM (22), warga Cilacap yang tinggal di Kasihan, Bantul, saat itu tengah berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario menuju Maguwoharjo, Depok, Sleman. Saat melintas di Jalan Siliwangi, korban dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
“Korban sempat berusaha menghindar, namun setibanya di wilayah Mlangi, Nogotirto, Gamping, mereka berhasil dihentikan oleh pelaku,” ujar AKP Bowo, Selasa (23/6).
Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan pisau lipat dan menempelkannya ke paha teman korban sambil meminta uang. Pelaku juga mengancam korban dengan menempelkan pisau ke dada dan mengancam akan membunuhnya.
Karena tidak membawa uang tunai sesuai permintaan pelaku, korban dipaksa menuju sebuah gerai Indomaret untuk melakukan tarik tunai. Korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp350 ribu, terdiri dari hasil tarik tunai Rp300 ribu dan uang tunai Rp50 ribu yang ada di dalam tas.
Tak hanya itu, pelaku juga merampas satu jaket, satu vapor, dan satu botol parfum. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya kemudian ditangkap pada Kamis (20/6) dan kini ditahan di Rutan Polsek Gamping untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dalam kondisi sadar dan diduga mencari sasaran secara acak. Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor,” kata AKP Bowo.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pisau lipat warna emas sepanjang 20 sentimeter, uang tunai Rp100 ribu, dua topi, dua hoodie, satu botol parfum merek Evangeline, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 482 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penulis : Fajarista
Editor : Fajarista















