Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponpes Ash-Sholihah, saat memberikan keterangan pers

i

Ponpes Ash-Sholihah, saat memberikan keterangan pers

SLEMAN — Polresta Sleman resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH ke tahap penyidikan. Penyidik kini masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, SH mengatakan peningkatan status perkara tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut.

“Untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan terlapor NH, statusnya saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, penyidik masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang santriwati berusia 21 tahun yang mengaku menjadi korban dugaan perkosaan oleh NH alias GN, yang diketahui merupakan menantu pengasuh Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Kabupaten Sleman. Laporan resmi diajukan ke Polresta Sleman pada 7 September 2026.

Di hari yang sama, pihak Ponpes Ash-Sholihah Jonggrangan menggelar konferensi pers didampingi kuasa hukum dari Yakuza Manenges DIY sebagai bentuk klarifikasi atas kasus yang mencuat tersebut.

Putra kandung pengasuh pondok, Ahmad Khairul Anwar, menegaskan pihak pondok tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang sedang ditangani kepolisian.

“Kami tidak bermaksud mendahului proses pemeriksaan ataupun memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang dilaporkan,” kata Ahmad.

Baca Juga:  Nunggak Kos dan Jual Inventaris, Buruh Harian di Mlati Ditangkap Polisi

Ahmad menjelaskan NH bukan merupakan pengasuh pondok, melainkan menantu pengasuh yang bertugas sebagai staf pengajar. Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut merupakan perbuatan pribadi yang tidak dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren.

“Perbuatan tindak pidana yang dilaporkan tidak dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren. Pelaku NH adalah anak menantu dari keluarga pondok,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan lokasi dugaan kejadian berada di rumah yang ditempati NH bersama istrinya. Meski rumah itu berada di dalam area pondok, bangunan tersebut bukan merupakan aset milik Pondok Pesantren Ash-Sholihah.

Kuasa hukum pondok, Heri Purwanto dari Yakuza Manenges DIY, menegaskan lembaga tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Polresta Sleman.

Heri menambahkan istri NH juga menjadi pihak yang terdampak akibat perbuatan suaminya. Karena itu, pondok telah melakukan investigasi internal dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian NH sebagai staf pengajar.

“Pondok tetap bertanggung jawab, melakukan investigasi, kemudian si pelaku diberhentikan dari pondok,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban Gusti Rian Saputra mengungkapkan dugaan perkosaan terjadi dua kali, yakni pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026 di salah satu ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.

Korban yang kini hamil dengan HPL Oktober 2026 disebut baru melapor karena mengalami trauma serta mendapat ancaman agar tidak mengungkap peristiwa tersebut.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman
Shinta Komala Ditahan, Perkara Masuk Tahap II
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB