Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Pengurus Ponpes Ash-Sholihah, Resmi Ditahan Polresta Sleman

- Penulis

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat digelandang ke Polresta Sleman

i

Pelaku saat digelandang ke Polresta Sleman

SLEMAN — NH (45) alias GN, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21), mantan santri Pondok Pesantren Ash-Sholihah, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman setelah menyerahkan diri kepada penyidik.

Ps Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria, mengatakan tersangka datang ke Polresta Sleman pada Kamis (17/9/2026) didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cahya menjelaskan, NH telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2026. Namun, saat surat panggilan pertama dilayangkan, tersangka sudah tidak berada di lingkungan pondok pesantren sehingga penyidik berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum.

“Sebelum laporan dibuat pada 7 September 2026, faktanya tersangka sudah tidak ada di pondok. Melalui advokatnya, yang bersangkutan menyampaikan akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Cahya dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Brankas di Godean Ditangkap Hanya Lima Jam, Uang Rp12,7 Juta Berhasil Diselamatkan

Dalam perkara tersebut, NH dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“Untuk tindak pidana kekerasan seksual tidak ada RJ. Informasi mengenai nikah siri juga tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Penyidik juga masih mendalami dugaan bahwa tersangka pernah meminta korban menggugurkan kandungannya. Hingga kini, polisi menyebut belum menemukan alat bukti yang menguatkan dugaan pemaksaan aborsi maupun isu perselingkuhan yang sempat beredar.

Selain menangani proses pidana, Polresta Sleman memastikan korban memperoleh pendampingan dari UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Pendampingan tersebut meliputi perlindungan hukum serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis korban, yang diperkirakan akan melahirkan pada bulan depan.

Penulis : Fajarista

Editor : Arie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel realitalima.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran
Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan
Lansia di Kulon Progo Kehilangan Tanah dan Rumah, Berawal dari Pinjaman Rp1,3 Miliar
KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil
Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi
Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan
Didampingi Kuasa Hukum Yakuza Manenges DIY, Ponpes Ash-Sholihah Klarifikasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual NH
Shinta Komala Ditahan, Perkara Masuk Tahap II
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:11 WIB

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:13 WIB

KMY Gelar Doa Bersama di Polresta Yogyakarta, Minta Penanganan Kasus Pengurus Dilakukan Adil

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Uang Dagangan dan Modal Usaha Tak Kembali, Warga Sewon Lapor Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 18:58 WIB

Viral! Pedagang Food Truck Alkid Ngaku Dipalak Rp1 Juta Sehari, Polresta Turun Tangan

Berita Terbaru

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono (tengah) menunjukkan barang bukti celurit yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut

Uncategorized

Sembunyikan Celurit di Jaket, Pemuda 19 Tahun Diciduk Polsek Mlati

Rabu, 4 Nov 2026 - 13:35 WIB

Petugas kepolisian saat memberikan teguran kepada pengendara motor

Hukum & Kriminal

Enam Hari Operasi Patuh Progo 2026, Polresta Sleman Berikan 690 Teguran

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:11 WIB

Petugas Polsek Godean mengamankan minuman keras

Hukum & Kriminal

Polresta Sleman Sita 833 Botol Miras Selama Oktober, 272 Botol Diamankan

Minggu, 1 Nov 2026 - 10:07 WIB