SLEMAN– Persoalan pinjaman uang Rp1,3 miliar menyeret Muji Sumarto, 70, warga Sentolo, Kulon Progo, ke ranah hukum.
Tanah dan bangunan miliknya yang semula dijadikan jaminan pinjaman kini beralih kepemilikan. Keluarga menduga transaksi yang dilakukan pada Desember 2025 itu tidak berjalan sesuai kesepakatan awal.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polda DIY pada 2 Oktober 2026 dengan terlapor H, warga Sleman, dan anaknya, GS. Muji dijadwalkan memberikan klarifikasi kepada penyidik pada Senin (26/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anak Muji, Ngatini, menuturkan transaksi berlangsung di rumah PPAT Jalan Kaliurang Sleman pada 3 Desember 2025. Dalam kesepakatan awal, tanah dan bangunan seluas hampir satu hektare di Sentolo menjadi jaminan pinjaman sebesar Rp1,3 miliar.
Namun, uang yang diterima ayahnya disebut hanya Rp1,042 miliar. Adapun selisihnya diperuntukkan sebagai uang tanggungan.
Ngatini mengungkapkan, keluarganya baru mengetahui adanya persoalan setelah memeriksa dokumen transaksi.
Ia menilai proses penandatanganan surat tidak disertai penjelasan terperinci kepada ayahnya yang tidak bisa membaca dan menulis.
“Saat ayah saya tanda tangan, tidak dibacakan detail isi suratnya, hanya disampaikan sekilas. Padahal ayah saya buta huruf, dan kami juga tidak diberi salinan suratnya,” kata Ngatini kepada awak media, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, kesepakatan semula adalah pinjaman dengan bunga 10 persen per bulan dan jangka waktu pelunasan tiga bulan. Akan tetapi, dokumen yang belakangan diketahui telah ditandatangani Muji justru berupa Perikatan Jual Beli (PJB) dan Akta Jual Beli (AJB).
Keluarga juga mempertanyakan pencantuman tanggal 14 Juli 2026 dalam dokumen tersebut. Tanggal itu dinilai tidak sesuai dengan waktu transaksi awal yang disebut berlangsung pada 3 Desember 2025.
Kecurigaan keluarga bertambah setelah mengetahui sertifikat tanah dan bangunan itu telah beralih atas nama anak H. Mereka kemudian mendapat tawaran dari H untuk membeli kembali aset tersebut.
Ngatini menyebut harga pembelian kembali yang semula ditawarkan Rp5 miliar kemudian meningkat menjadi Rp10 miliar. Kondisi itu membuat keluarga merasa dirugikan dan memilih melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Muji, Muhammad Arifa’i Nugroho, menduga persoalan tersebut berawal dari hubungan utang-piutang yang menggunakan tanah dan bangunan sebagai jaminan. Namun, dalam pelaksanaannya, transaksi itu diduga dituangkan dalam dokumen jual beli.
“Ini mirip dengan kasus Mbah Tupon di Bantul,” ujar Arifa’i.
Ia turut mempertanyakan proses pemeriksaan dokumen dan status tanah sebelum transaksi dilakukan. Menurutnya, status objek tanah perlu dipastikan terlebih dahulu, termasuk apakah masih menjadi agunan atau sedang menghadapi sengketa.
“Seharusnya ditandatanganinya AJB berlaku pula hari itu juga,” katanya.
Arifa’i berharap kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses peralihan kepemilikan tanah dan bangunan milik kliennya.
Hingga berita ini ditulis, H, GS, maupun notaris yang menangani transaksi tersebut belum memberikan keterangan mengenai dugaan yang disampaikan pihak Muji.
Tulis ulang total dengan angle berbeda
Ubah lead dengan fokus kerugian
Buat lead dari kronologi transaksi
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















