SLEMAN – Ketua DPD Afiliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) DIY periode 2026-2030, Ir Intan Pranandari S.Si IPM, menyoroti masih maraknya praktik money changer tanpa izin resmi di Yogyakarta di tengah meningkatnya permintaan uang Riyal selama musim haji 2026.
Menurut Intan, tingginya kebutuhan valuta asing, khususnya Riyal Arab Saudi, harus diimbangi dengan tata kelola usaha penukaran uang yang legal dan sesuai regulasi Bank Indonesia.
“Money changer wajib memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Jika beroperasi tanpa izin, maka dapat dikategorikan ilegal dan melanggar regulasi,” tegas Intan saat ditemui di Andalan Money Changer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, seluruh pelaku usaha penukaran valuta asing resmi berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, mulai dari perizinan, sistem pelaporan, audit, hingga tata kelola transaksi.
Karena itu, pihaknya meminta pelaku usaha money changer yang belum berizin segera mengurus legalitas usaha mereka.
“Kami di bawah pengawasan langsung Bank Indonesia. Semua ada aturan dan auditnya. Jadi kalau ada money changer yang tidak memiliki izin, seharusnya bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Intan mengatakan, APVA DIY akan mendorong penguatan profesionalisme dan kepatuhan seluruh anggota terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB.
Selain persoalan legalitas, Intan menyebut musim haji tahun ini juga memicu lonjakan permintaan uang Riyal di Yogyakarta. Hal itu dipengaruhi tingginya jumlah jamaah yang diberangkatkan melalui Embarkasi Yogyakarta.
“Setiap hari ada sekitar 300 jamaah yang diberangkatkan. Sebelum berangkat mereka mencari uang Riyal untuk kebutuhan selama di Tanah Suci,” katanya.
Ia menyebut kebutuhan penukaran Riyal meningkat hingga 50 sampai 100 persen dibandingkan hari biasa. Para calon jamaah rata-rata membeli uang saku mulai Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah untuk kebutuhan konsumsi, sedekah, dan oleh-oleh.
Selain Riyal, mata uang asing yang paling banyak ditukar masyarakat yakni USD, SGD, Ringgit Malaysia, Yuan China, dan Yen Jepang. Namun, kenaikan kurs USD dan SGD belakangan ini turut mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap valuta asing.
“Kenaikan kurs cukup berdampak terhadap transaksi valuta asing, terutama untuk kebutuhan bisnis, pendidikan luar negeri, hingga pembayaran ibadah haji,” jelasnya.
Intan yang juga Direktur Utama PT Andalan Money Changer menegaskan, pihaknya menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk memastikan keamanan dan legalitas setiap transaksi pelanggan.
“Harapan kami industri money changer di DIY semakin tertib, profesional, dan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan Bank Indonesia,” tandasnya.
Penulis : Fajarista
Editor : Fajarista















