YOGYAKARTA – Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap balita di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, membuka fakta-fakta baru yang menguatkan dugaan adanya pola pengasuhan bermasalah yang berlangsung secara sistematis.
Tidak hanya melibatkan para pengasuh, hasil penyidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan pihak pimpinan lembaga dalam praktik yang berujung pada kekerasan terhadap anak.
Dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polresta Yogyakarta, sebanyak 23 adegan diperagakan untuk menggambarkan aktivitas sehari-hari di daycare tersebut. Mulai dari proses penerimaan anak, penanganan balita yang menangis, hingga perlakuan yang diduga menjadi bentuk kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan praktik tersebut bukan tindakan spontan yang dilakukan individu tertentu, melainkan telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Dari hasil pemeriksaan, praktik itu sudah berlangsung lama dan menjadi pola yang diterapkan secara turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh lainnya,” kata Riski, Selasa (9/6).
Dalam sejumlah adegan rekonstruksi, terungkap berbagai perlakuan yang diduga melanggar hak anak. Di antaranya balita yang menangis diikat agar tidak bergerak, anak ditidurkan di lantai tanpa alas, hingga mulut anak ditutup untuk menghentikan tangisan.
Polisi menyebut sebanyak 11 pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menjalankan pola penanganan tersebut saat bertugas. Penyidik menduga praktik itu berlangsung dalam sistem pengasuhan yang diketahui oleh pihak manajemen daycare.
Lebih lanjut, Riski mengungkapkan penyidik telah memperoleh keterangan yang mengarah kepada pihak yang diduga memberikan instruksi terkait pola pengasuhan tersebut. Salah satu tersangka pengasuh disebut telah menjelaskan kepada penyidik mengenai pihak yang memerintahkan tindakan itu.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ada pihak yang memberikan komando dan setiap hari mengetahui kondisi anak-anak saat berada di daycare. Mereka juga melihat langsung bagaimana anak-anak ditangani,” ujarnya.
Menurut penyidik, perlakuan yang diterima balita diduga berbeda-beda tergantung lamanya waktu penitipan. Anak-anak yang dititipkan hingga sore hari berpotensi mengalami perlakuan tersebut dalam durasi yang lebih panjang dibandingkan anak yang hanya dititipkan beberapa jam.
Fakta lain yang menguatkan dugaan kekerasan terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di lokasi beberapa waktu lalu. Petugas menemukan balita dalam kondisi terikat dan tidak dapat bergerak bebas.
“Saat penggerebekan kami melihat langsung ada anak yang dalam posisi telentang, menangis, bahkan muntah karena tidak bisa bergerak. Orang dewasa saja tidak akan nyaman dalam kondisi seperti itu, apalagi balita,” ungkap Riski.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas 11 pengasuh, pimpinan yayasan, serta kepala sekolah daycare. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap pertama. Ada beberapa petunjuk dari jaksa yang sedang kami lengkapi, salah satunya melalui kegiatan rekonstruksi ini,” jelas Riski.
Kasus ini mencuat setelah Satreskrim Polresta Yogyakarta menggerebek Daycare Little Aresha pada 24 April 2026. Penggerebekan dilakukan menyusul laporan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, puluhan balita diduga menjadi korban kekerasan selama berada di daycare itu.
Penulis : Fajarista
Editor : Arie















